Pilkades Purworejo Serentak dengan Prokes Ketat, Per TPS Maksimal 500 Pemilih

Pilkades Purworejo Serentak dengan Prokes Ketat, Per TPS Maksimal 500 Pemilih

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 43 desa yang bakal digelar 3 Mei 2021 mendatang harus dengan protokol kesehatan yang ketat. Hal itu dilakukan untuk menghindari penyebaran covid-19 sehingga muncul klaster Pilkades. Kasi Kapasitas Pemerintahan Desa Dinpermades Kabupaten Purworejo Ruswiany Djanwari Astuti saat dimintai konfirmasi mengungkapkan jika aturan itu mengacu pada Permendagri No 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa. Aturan ini mengharuskan pilkades digelar dengan prokes untuk mengindari persebaran atau penularan covid-19. “Hampir sama seperti Pilkada tetapi untuk Pilkades mengacu Permendagri itu,” katanya, kemarin. Dikatakannya, jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dibatasi. Jumlahnya maksimal 500 nama pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Selain itu, perlu adanya pengaturan jadwal waktu pemungutan suara mulai pukul 07.00 hingga 12.00. \"Pemilih tidak boleh berkerumun. Pemilih harus segera pulang ke rumah masing-masing setelah menggunakan hak pilihnya,\" imbuhnya. Ia menambahkan jumlah petugas yang melakukan perhitungan suara juga dibatasi. Warga pun dilarang melakukan kerumunan berupa arak-arakan usai pengumuman pemenang. Sebelumnya, Wakapolres Purworejo Kompol Asep Supriyanto mengatakan pilkades serentak 2021 harus sesuai protokol kesehatan. Sebab, pelaksaan pilkades 3 Mei mendatang masih dalam suasana pandemi Covid-19. “Pilkades 2021 harus mengacu pada prokes saat pilkada 2020. Harus sehat, aman, dan lancar,” tegasnya saat sosialisasi pelaksanaan pilkades di 43 desa di Pendapa Kabupaten Purworejo beberapa waktu lalu. Disebutkan, ada beberapa tahapan pilkades yang harus dilaksanakan. Yakni, tahap persiapan, pendaftaran calon, pemungutan, perhitungan suara, dan pelantikan. Tahap persiapan harus dilakukan dengan matang oleh seluruh pihak yang terkait. Pembentukan panitia di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa harus benar-benar siap. “Kesiapan dan komitmen personel ini sangat diperlukan sekali, baik dari petugas maupun penyelenggara,” tandas dia. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: