Pilkades, Dibagi Dua Daerah Pemilihan

Pilkades, Dibagi Dua Daerah Pemilihan

MUNGKID - Usai penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 11 September kemarin, saat ini panitia pemilihan kepala desa (pilkades) membagi dua daerah pemilihan. Kabid Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, Khoirul Anwar mengatakan, pembagian wilayah pemilih (WP) tersebut bertujuan untuk antispasi apabila terjadi draw. \"Sesuai dengan regulasi, tetap satu TPS setiap desa namun wilayah pemilih dibagi dua guna menghindari draw, atau jumlah suara yang sama dari setiap calon. Bukan minimal atau maksimal dibagi berapa, tapi memang sesuai aturan dibagi dua wilayah,\" ucap Khoirul Anwar, Senin (16/9). Menurut Khoirul Anwar, dalam Pilkades kali ini tidak terdapat aturan pemenang harus kuorum. \"Misal jumlah pemilih di suatu desa 5.000 pemilih, namun yang datang memberikan suara hanya 1.000 pemilih. Maka, hal tersebut sudah dianggap sah mewakili seluruh desa, karena tidak memakai sistem kuorum, seperti pilkades sebelumnya,\" papar Khoirul Anwar. Terpisah, Ketua Panitia Pilkades Desa Kalinegoro Mertoyudan, Bagyo Harsono menuturkan, tidak ada kendala yang berarti dalam penetapan DPS ke DPT termasuk penetapan Wilayah Pemilih (WP). \"Kami terus berkoordinasi dengan panitia lainnya, dan sampai saat ini tahapan dapat dilaksanakan dengan lancar,\" tutur Bagyo. Perlu diketahui Pilkades serentak Kabupaten Magelang diikuti oleh 294 desa dari 21 kecamatan. Yang mana pada Jumat tanggal 24 November 2019 mendatang pemungutan suara Pilkades dilaksanakan. 294 desa yang akan melaksanakan pilkades tersebut, yaitu Kecamatan Salaman 15 desa, Borobudur (13), Ngluwar (7), Salam (10), Srumbung (15), dan Dukun (12). Kemudian, Kecamatan Sawangan (14), Muntilan (11), Mungkid (13), Mertoyudan (11), Tempuran (10), Kajoran (27), Kaliangkrik (15), serta Bandongan (12), Candimulyo (15) dan Pakis (16). Termasuk 12 desa di Kecamatan Ngablak, 21 desa di wilayah Grabag, 17 desa di wilayah Tegalrejo, 14 di Kecamatan Secang, serta 12 desa lainnya di Kecamatan Windusari.(cha).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: