Pimpinan Daerah Langgar Netralitas

Pimpinan Daerah Langgar Netralitas

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Sebanyak 369 Aparatur Sipil Negara (ASN) diketahui melakukan pelanggaran netralitas selama gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Dari data hingga 15 Juni 2020, Bawaslu mencatat pelanggaran terbanyak sebesar 33 persen dilakukan oleh pimpinan tinggi di daerah. \"Bentuk pelanggaran yang banyak dilakukan ASN berupa kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho atau spanduk. Dari 369 ASN, 33 persennya adalah pimpinan tinggi daerah. Ini sudah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan ditindaklanjuti berupa rekomendasi,\" ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, di Jakarta, Rabu (17/6). Dia berharap kualitas Pilkada 2020 jangan sampai terdegradasi karena persoalan netralitas ASN. Bawaslu mengingatkan kepala daerah agar tidak memobilisasi ASN dalam pilkada. \"Apalagi kemungkinan kegiatan kampanye dialihkan dalam bentuk virtual. Tentu ini menjadi potensi pelanggaran netralitas ASN dalam bermedia sosial,\" imbuhnya. Para ASN, lanjutnya, diminta tetap mempertahankan sikap profesional. Yakni tidak terlibat politik praktis dalam Pilkada 2020. \"Cukup bertugas memberikan pelayanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi mereka sebagai ASN. Nggak perlu terlibat politik praktis,\" paparnya. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto juga membenarkan hal tersebut. Dari data hingga 15 Juni 2020, sudah masuk 195 dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 47 pelanggaran telah ditindaklanjuti. Sisanya masih dalam proses pemeriksaan. \"Sepanjang 2019, terdapat 412 pelanggaran netralitas ASN pada pemilu. Pada pertengahan 2020 ini angka pelanggaran sudah mencapai 351 kasus. Kalau sampai Desember nanti, ya kita tunggu saja perkembangannya. Tapi, kurang lebih seperti itulah gambarannya,\" ujar Agus. Menurutnya, untuk menekan potensi pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada, KASN bersama Bawaslu membuat kerjasama mengawasi dan menindak ASN yang tidak netral. Kerjasama itu akan dipergunakan sebagai pedoman pengawasan di lapangan. Yaitu bentuk pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan penindakan, dan memonitor tindak lanjut rekomendasi. Selain itu, KASN juga merilis data 10 instansi atau daerah yang melakukan pelanggaran netralitas ASN tertinggi. Agus menyebutkan kategori pelanggaran paling banyak adalah kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho atau spanduk. Sepuluh instansi daerah terbanyak yang melakukan pelanggaran adalah di Kabupaten Wakatobi 18 pelanggaran, Kabupaten Sukoharjo (11), Provinsi NTB (7), Kabupaten Dompu (7), Kabupaten Bulukumba (7), Kabupaten Banggai (7), Kemendikbud (6), Kota Makassar (5), Kabupaten Supiori (5), dan Kabupaten Muna (5). \"Sanksi terbesar untuk yang telah diputuskan melanggar adalah kategori sedang. Selain sanksi administratif, mereka juga mendapat sanksi moral harus membuat pernyataan terbuka,\" paparnya. Dia menilai perlu ada dukungan para kepala daerah agar bertindak objektif dan tidak berpihak. \"Selaku pejabat pembina kepegawaian, kepala daerah jangan ragu memberi sanksi kepada pegawai ASN yang terbukti melanggar netralitas,\" pungkasnya.(rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: