Pimpinan DPRD Segera Bentuk Fraksi-fraksi
TEMANGGUNG – Pimpinan sementara DPRD Temanggung Gunawan Adi Purnomo akan segera melakukan rapat paripurna pembentukan fraksi-fraksi setelah adanya pelantikan dan pengambilan sumpah janji Anggota DPRD Periode 2019-2024. “Secepatnya akan rapat paripurna pembentukan fraksi-fraksi,” kata Gunawan usai mengikuti pelantikan dan sumpah janji anggota DPRD periode 2019-2024 di Pendopo Pengayoman Temanggung, Senin (19/8). Setelah pembentukan fraksi-fraksi ini lanjutnya, akan terus dilakukan pembentukan dan penyusunan alat-alat pelengkap DPRD Temanggung. Alat-alat tersebut di antaranya, pembentukan komisi-komisi, pembentukan badan anggaran, pembentukan pimpinan dan wakil pimpinan DPRD serta alat DPRD yang lainnya. Sebagai pimpinan sementara pihaknya tidak bisa membuat keputusan yang sifatnya ke luar, untuk sementara ini keputusan yang bisa diambil hanya di internal DPRD. Oleh karena itu pihaknya akan segera melakukan rapat paripurna pembentukan alat-alat DPRD. “Sebagai piminan sementara hanya bisa mengambil kebijakan untuk internal DPRD saja,” terangnya. Sementara itu dalam rapat paripurna istimewa yang dilaksanakan di Pendopo Pengayoman Temanggung, dilakukan pengambilan sumpah janji dan pelantikan kepada 45 anggota DPRD Kabupaten Temanggung masa keanggotaan 2019-2024. Pengambilan dan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Temanggung masa keanggotaan 2019-2024 dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Temanggung Ignatius Eko Prasetyo. Rapat paripurna dengan agenda peresmian pemberhentian anggota DPRD masa keanggotaan 2014-2019 dan peresmian pengangkatan dan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD masa keanggotaan 2019-2024, antara lain dihadiri Bupati Temanggung M Al Khadziq dan Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo serta anggota Forkompimda. Usai peresmian anggota DPRD Temanggung masa keanggotaan 2019-2014, diumumkan pimpinan sementara DPRD Kabupaten Temanggung oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Temanggung, Bagus Pinuntun. Bagus menuturkan sesuai peraturan perundangan dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota belum terbentuk, DPRD kabukotan/kota dipimpin oleh pimpinan sementara. Pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota terdiri atas satu orang ketua dan satu wakil ketua yang berasal dari dua parpol yang memperoleh kursi terbanyak 1 dan 2. Berdasarkan ketentuan tersebut, dia menyebutkan Ketua Sementara DPRD Kabupaten Temanggung Gunawan Adi Purnomo dari PDI Perjuangan dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Temanggung adalah Matoha. Ia menyampaikan pimpinan sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. Sedangkan Bupati Temanggung M Al Khadziq berharap, anggota DPRD Temanggung yang baru ini bisa lebih cepat menyesuaikan dan bersinergi dan membangun sinergitas yang lebih harmonis antara eksekutif dengan legislatif. Sehingga bisa bersama-sama mengerjakan agenda-agenda di Kabupaten Temanggung di berbagai bidang untuk memajukan di bidang pendidikan, pengentasan kemiskinan, bidang pertanian, pengembangan pariwisata dan pembangunan manusia secara keseluruhan. “Kita bareng-bareng, fokus mengeroyok agenda yang sudah diputuskan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), membangun Temanggung sebaik-baiknya,” harapnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: