PKB-PDIP Pastikan Kursi Pimpinan Sementara

PKB-PDIP Pastikan Kursi Pimpinan Sementara

KENDAL – Dua partai politik peraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu Legislatif 2019 Kabupaten Kendal bakal menjadi pimpinan sementara DPRD. Dua partai itu adalah PKB yang meraih suara terbanyak pertama dan PDI Perjuangan suara terbanyak kedua. Dua partai tersebut berhak menempatkan caleg terpilih sebagai pimpinan sementara. Wakil Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, pimpinan sementara akan bertugas hingga terbentuknya pimpinan definitif. Sementara pimpinan definitif yang memuat empat orang perwakilan parpol peraih suara terbanyak harus menunggu SK Gubernur Jawa Tengah. “Pimpinan itu terdiri atas ketua dan tiga wakil ketua,” ungkap Ketua DPC PKB Kabupaten Kendal itu , Jumat (9/8). Menurut Makmun, setelah pimpinan definitif terbentuk, selanjutnya dilakukan pembentukan alat kelengkapan dewan, seperti Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Legislasi (Baleg), dan Badan Kehormatan (BK) DPRD. “Dalam waktu satu bulan setelah keluarnya SK gubernur, mudah-mudahan alat kelengkapan dewan bisa terbentuk,” terangnya. Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal, Akhmat Suyuti menyatakan, pihaknya belum memutuskan siapa caleg terpilih yang akan ditunjuk menjadi pimpinan sementara. “Saya akan konsultasi dengan pengurus PDI Perjuangan Kendal siapa yang bakal ditunjuk untuk menjadi pimpinan sementara DPRD Kendal,” kata Ketua Komisi D tersebut. Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Kendal, Anwar Haryono mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Ketua DPC PKB Kendal dan Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal, perihal usulan pimpinan sementara DPRD Kendal. Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pimpinan sementara DPRD Kendal berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kendal. “Pimpinan sementara akan diumumkan saat Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kendal pada 12 Agustus 2019,” jelasnya. (lid)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: