PKL Kutoarjo Keluhkan Pembatasan Jam Jualan

PKL Kutoarjo Keluhkan Pembatasan Jam Jualan

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar Gedung Sentra Gebyar Shelter Kuliner Kutoarjo mengeluhkan adanya aturan baru dari Pemkab Purworejo terkait pembatasan waktu berjualan. Aturan tersebut dinilai diskriminatif mengingat PKL lain yang berjualan di Gedung Sentra Gebyar Kuliner diperbolehkan buka 24 jam. Ketua Paguyuban PKL luar Gedung Sentra Gebyar Shelter Kuliner Kutoarjo, Setiawan mengatakan, dirinya bersama sekitar 29 PKL yang berada di luar merasa keberatan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan pembatasan waktu berjualan bagi PKL di luar gedung yang boleh berjualan hanya sampai pukul 16.00 wib setiap harinya. \"Kami meminta ada kelonggaran dan kebijakan baru dari pemkab, untuk menambah waktu berjualan bagi PKL di luar gedung, toh tidak semua PKL berdagang sampai malam, namun hanya sekitar 9 PKL yang berjualan sampai pukul 21.00 wib atau pukul 22.00 wib, baru pulang,\" pinta Ketua Paguyuban PKL luar gedung Sentra Gebyar Shelter Kuliner Kutoarjo, Setiawan, bersama PKL lain saat bertemu wartawan, Sabtu (6/2). Dikatakan, penyampaian penegasan pemberlakuan batas waktu berjualan itu telah disampaikan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Purworejo bersama Satpol PP dan Damkar Purworejo, pada Sabtu (6/2) pagi. Petugas juga menyampaikan penegasan itu kepada Ketua Paguyuban untuk diteruskan kepada PKL lain. Baca Juga Aliansi Mahasiswa UMP Turun ke Jalan Galang Donasi Korban Bencana, Berhasil Kumpulkan Rp45 Juta Lebih \"Maksud kami karena beberapa PKL itu ada yang berdagang sampai malam, mohon berilah sedikit kelonggaran, yang namanya PKL itu tidak sama seperti pegawai negeri, ketika jam 4 sore selesai harus selesai, biarkan beberapa PKL itu boleh lembur sampai malam, apalagi PKL luar tidak merugikan PKL dalam, dan kami telah sama-sama memaklumi,\" jelasnya. Pihaknya berharap ada toleransi dari Pemkab untuk PKL diluar gedung agar diperbolehkan berdagang hingga malam hari. \"Didalam gedung juga masih banyak ruang PKL yang kosong, setidaknya Pemkab bisa merangkul PKL yang diluar untuk masuk kedalam gedung pasti PKL juga mau. Namun kami menginginkan ada kelonggaran waktu bukan hanya sampai pukul 4 sore,\" ujarnya. Septi Handayani, Teguh Pribadi, bersama PKL luar gedung sentra gebyar kuliner Kutoarjo mengamini apa yang disampaikan ketua Paguyuban. Mereka meminta ada perubahan kebijakan baru dari pemerintah terkait pembatasan waktu berjualan. \"Saya itu berjualan jenis makanan untuk anak sekolah, dulu sebelum dipindah disini saya berjualan hingga malam hari, maka kami berharap disini juga dibolehkan bisa berjualan hingga malam hari. Terkait retribusi, kami disini juga ditarik sama dengan PKL dalam yaitu sebesar 4000 dan 1000 untuk kebersihan oleh karena itu kami juga berharap memiliki waktu yang sama dengan PKL dalam,\" harapnya. Sebelumnya pemkab membatasi PKL boleh berjualan hanya dari pukul 08.00 wib sampai pukul 16.00 wib, sementara PKL dalam gedung Sentra Gebyar Shelter Kuliner Kutoarjo boleh berdagang selama 24 jam. Jumlah PKL diluar gedung ada sekitar 29 PKL dan didalam gedung ada 30 PKL. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: