Polisi Amankan Empat Pelajar di Magelang Bersenjata Celurit
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG- Empat pelajar salah satu SMK swasta di Salam Magelang berurusan dengan pihak berwajib karena diketahui membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit yang rencananya akan dipergunakan untuk melakukan tawuran. Empat pelajar tersebut masing masing berinisial BS (17), alamat Sambeng Borobudur, RA (17) alamat Candirejo, Borobudur, Magelang, SW (17) alamat Sengi Dukun, dan ID (17) pelajar, Bakalan Sawangan. Kapolsek Salam AKP Maryadi SH menerangkan, Kamis, (2/1) sekitar pukul 14.00 WIB, saat berpatroli bersama anggota melaksanakan dalam patroli rutin yang ditingkatkan (KRYD), di Dusun Pendem, Desa Jumoyo, Kecamatan Salam mendapatkan segerombolan pelajar dengan menggunakan sepeda motor yang diduga berencana akan melakukan tawuran. “Kemudian kami melakukan pemeriksaan dan penggledahan diketahui ada dua pelajar yang membawa senjata tajam jenis celurit dan dilokasi juga ditemukan satu buah celurit namun belum diketahui sebagai pemiliknya,\" ucap Kapolsek Salam Polres Magelang Polda Jateng AKP Maryadi SH. Selanjutnya dengan di bantu warga masyarakat para pelajar tersebut dibubarkan. Adapun keempat pelajar yang diketahui membawa senjata tajam dibawa ke Polsek Salam. \"Selanjutnya kami serahkan ke PPA Satreskrim Polres Magelang guna dilakukan proses selanjutnya,\" terang AKP Maryadi SH. Kanit PPA Polres Magelang Aiptu Isti Wulandari, SH, MM membenarkan jika dilakukan pemeriksaan pelajar yang diketahui membawa senjata tajam dan disinyalir akan dipergunakan untuk tawuran. “Polsek Salam menyerahkan empat pelaku namun untuk sementara dua pelaku masing masing berinisial RA dan SW sebagai pemilik senjata tajam kami tetapkan selaku tersangka,sedangkan dua lainya lagi masih berstatus saksi. Untuk para tersangka sementara tidak kami tahan, kita tunggu saja perkembangan penyidikan selanjutnya nanti kami sampaikan lebih lanjut,\" papar Istim Sedangkan dari pengakuan kedua tersangka bahwa senjata tajam tersebut sengaja dibawa dari rumahnya, rencana untuk tawuran. Kepada kedua anak yang diketahui membawa senjata tajam kami jerat dengan pasal UU Darurat Nomor 12/1951, dengan ancaman hukuman setingi tingginya 10 tahun.(cha)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
