Polisi Berhasil Bongkar Sindikat HP Rekondisi di Tangerang

Polisi Berhasil Bongkar Sindikat HP Rekondisi di Tangerang

MAGELANGEKSPRES.COM,Bicara komunikasi tak akan lepas dari perangkat digital seperti ponsel atai biasa orang menyebutnya HP (handphone). Kalau satu sampai dua dekade lalu ponsel masih jadi kebutuhan sekunder karena harganya yang relatif mahal, sekarang ini jadi kebutuhan utama. Kehadiran teknologi komunikasi berjuluk ponsel telah merubah kehidupan manusia. Tak ada lagi kendala jarak di antara personal untuk berkomunikasi. Terjangkaunya harga ponsel membuat kalangan penggunanya sangat beragam, mulai dari kalangan bawah sampai kalangan atas. Teknologi ponsel juga makin hari makin maju. Tak jarang satu teknologi bisa dengan cepat hilang, karena sudah muncul teknologi ponsel yang lebih baru. Daya tarik alat komunikasi sedemikian kuat sehingga muncul ketergantungan terhadap ponsel. Baca Juga Ditinggal Jualan, Sebuah Rumah di Wonosobo Ludes Terbakar Namun hal tersebut dimanfaatkan oleh segelintir oknum. Perekayasa ponsel abal-abal cerdik menyempurnakan hasil karyanya, agar terlihat asli seperti keluaran pabrik, pelaku punya jusurnya sendiri. Untuk membuat konsumen beranggapan produk baru saat dipasang dalam etalase, pelaku juga menyiapkan dus atau kotak pembungkus ponsel yang asli. Inilah yang diendus oleh Polresta Tangerang. Kemarin, jajaran Satreskrim setempat mengungkap sindikat yang melakukan rekondisi Smartphone ilegal di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, kemarin (17/11). Kasus itu terungkap pada Jumat (15/11) dan polisi mengamankan dua tersangka yaitu R (25) Dan WS (28). Sedangkan tersangka M ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, para tersangka membeli telepon genggam jenis iPhone berbagai tipe rusak dari Singapura tanpa dilengkapi izin impor. Telepon genggam rusak itu, kata Ade, kemudian direkondisi dengan mengganti komponen dengan suku cadang bukan original iPhone. ”Komponen bukan original itu diantaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera,\" kata Ade saat konferensi pers di lokasi penggrebekan, kemarin (17/11). Ade mengatakan, telepon genggam rekondisi itu kemudian di jual di berbagai toko online dengan nama toko Panda House dan Lin Store. Selain itu, lanjut Ade, para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI serta melengkapi telepon genggam dengan dua palsu. \"Dalam sebulan, omset tersangka mencapai Rp150 juta,\" kata dia. Baca Juga Irma Dani Berhasil Pecahkan Dominasi Pelari Kenya, Rebut Juara 3 Over All Borobudur Marathon 2019 Dari penggrebekan itu, polisi mengamankan 1697 unit iphone dari berbagai tipe. Selain itu, polisi juga mengamankan empat unit solder, satu alat servis, satu unit mesin pencetak IMEI, satu unit laptop, satu unit power supply, dan ratusan dus iphone palsu. Menurut Ade, saat ini kasus itu masih dalam pengembangan. Dia memastikan akan terus membongkar jaringan itu agar tidak merugikan masyarakat konsumen. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang. \"Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas 5 tahun penjara,\" kata Ade. (fin/ful)Bicara komunikasi tak akan lepas dari perangkat digital seperti ponsel atai biasa orang menyebutnya HP (handphone). Kalau satu sampai dua dekade lalu ponsel masih jadi kebutuhan sekunder karena harganya yang relatif mahal, sekarang ini jadi kebutuhan utama. Kehadiran teknologi komunikasi berjuluk ponsel telah merubah kehidupan manusia. Tak ada lagi kendala jarak di antara personal untuk berkomunikasi. Terjangkaunya harga ponsel membuat kalangan penggunanya sangat beragam, mulai dari kalangan bawah sampai kalangan atas. Teknologi ponsel juga makin hari makin maju. Tak jarang satu teknologi bisa dengan cepat hilang, karena sudah muncul teknologi ponsel yang lebih baru. Daya tarik alat komunikasi sedemikian kuat sehingga muncul ketergantungan terhadap ponsel. Namun hal tersebut dimanfaatkan oleh segelintir oknum. Perekayasa ponsel abal-abal cerdik menyempurnakan hasil karyanya, agar terlihat asli seperti keluaran pabrik, pelaku punya jusurnya sendiri. Baca juga Tingkatkan Nilai Jual, Ratusan Hewan Ternak Ikuti Kontes di Pasar Hewan Temanggung Untuk membuat konsumen beranggapan produk baru saat dipasang dalam etalase, pelaku juga menyiapkan dus atau kotak pembungkus ponsel yang asli. Inilah yang diendus oleh Polresta Tangerang. Kemarin, jajaran Satreskrim setempat mengungkap sindikat yang melakukan rekondisi Smartphone ilegal di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, kemarin (17/11). Kasus itu terungkap pada Jumat (15/11) dan polisi mengamankan dua tersangka yaitu R (25) Dan WS (28). Sedangkan tersangka M ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, para tersangka membeli telepon genggam jenis iPhone berbagai tipe rusak dari Singapura tanpa dilengkapi izin impor. Telepon genggam rusak itu, kata Ade, kemudian direkondisi dengan mengganti komponen dengan suku cadang bukan original iPhone. ”Komponen bukan original itu diantaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera,\" kata Ade saat konferensi pers di lokasi penggrebekan, kemarin (17/11). Ade mengatakan, telepon genggam rekondisi itu kemudian di jual di berbagai toko online dengan nama toko Panda House dan Lin Store. Selain itu, lanjut Ade, para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI serta melengkapi telepon genggam dengan dua palsu. \"Dalam sebulan, omset tersangka mencapai Rp150 juta,\" kata dia. Dari penggrebekan itu, polisi mengamankan 1697 unit iphone dari berbagai tipe. Selain itu, polisi juga mengamankan empat unit solder, satu alat servis, satu unit mesin pencetak IMEI, satu unit laptop, satu unit power supply, dan ratusan dus iphone palsu. Menurut Ade, saat ini kasus itu masih dalam pengembangan. Dia memastikan akan terus membongkar jaringan itu agar tidak merugikan masyarakat konsumen. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang. \"Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas 5 tahun penjara,\" kata Ade. (fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: