Polisi Tangkap Pengedar dan Pecandu Narkoba
MAGELANGEKSPRES.COM, KOTA MAGELANG - Seorang pengedar dan dua pengguna nakoba ditangkap aparat Polres Magelang Kota, belum lama ini. Dari ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya 5 paket sabu seberat 2,58 gram dan 190 pil psikotoprika berbagai jenis. Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi melalui Kasat Narkoba AKP Prasetya Budianto mengatakan, ketiga tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda. Penangkapan ketiga tersangka merupakan pengembangan kasus yang digelar Satuan Narkoba Polres Magelang Kota. ”Para tersangka antara lain DBP alias Dablon (28) warga Kampung Panjang Baru, Gelangan, Magelang Tengah. Kemudian DCN alias Ambon (29) warga Kampung Panjang Baru, Gelangan, Magelang Tengah, dan tersangka NAP, warga Sumberejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang,” katanya, dalam gelar perkara, akhir pekan lalu. Ia menjelaskan dari ketiga orang tersebut, dua tersangka diduga saling terhubung yakni DBP dan DCN. DBP, kata dia, berperan sebagai pengedar sedangkan DCN sebagai perantara. ”Tersangka DBP kita tangkap lebih dulu pada akhir Januari dengan barang bukti berupa empat buah paket berisi sabu dengan total 2,33 gram. Selanjutnya, barang bukti lainnya berupa alat hisap bong, satu bendel plastik klip, satu lembar bukti transfer, dan juga satu buah ATM. Peran tersangka DBP adalah sebagai pengedar,” imbuhnya. Prasetya mengungkapkan, penangkapan tersangka DBP kemudian berkembang pada tersangka lain yakni DCN sebagai perantara yang ditangkap selang dua jam kemudian. ”Tersangka DCN bertindak sebagai kurir atau pengantar pesanan narkoba dari tersangka DBP,” terangnya. Menurut dia, DBP memberikan perintah kepada DPN agar meletakkan pesanan narkoba di suatu tempat sesuai kesepakatan. Tak hanya sebagai kurir, sambung dia, DCN juga positif mengonsumsi narkoba seusai diperiksa. Prasetya memastikan, kedua tersangka DCN dan DBP akan dikenakan hukuman yang berbeda sesuai perannya. Tersangka DCN, dikenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. ”Sedangkan tersangka DBP akan dikenakan pidana penjara seumur hidup dan atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya didampingi Kasubag Humas AKP Nur Sajaah. Sementara, untuk tersangka NAP (40) warga Sumberejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, yang ditangkap pada Rabu (17/5) sekitar pukul 02.15 WIB di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kota Magelang. Penangkapan berdasar kecurigaaan petugas dengan gerak gerik tersangka. ”Hasil penggeledahan tersangka NAP, didapati satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram, 11 blitzer berisi 110 butir pil alprazolam, 29 butir pil alganax-1-alprazolam, 18 butir pil calmlet, dan 28 butir pil merlopam lorazepam,” sebutnya. Untuk tersangka NAP, lanjutnya, akan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dan pasal 12 ayat (2) atau Pasal 60 ayat (2) jo Pasal 62 UU RI tahun 1997 tentang psiktropika.”Ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12, dan atau pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta,” pungkasnya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: