Polisi Temukan Narkoba di Lipatan Uang Kuno

Polisi Temukan Narkoba di Lipatan Uang Kuno

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG-Polres Magelang Kota melalui Polsek Magelang Utara mengamankan JWT alias Jeko karena terbukti menyimpan serbuk warna putih yang diduga sabu dalam kemasan plastik klip kecil seberat 0,27 gram, terbungkus 3 lembar uang kertas kono di dalam dompet. Kapolres AKBP Nugroho Ary Setyawan saat konferensi pers didampingi Kasubbag Humas Iptu Suharto dan Kapolsek Magelang Utara Kompol, I Gede Suarti, Kamis (16/7) menjelaskan, saat personil Unit Reskrim Polsek Magelang Utara mendatangi TKP pengrusakan di rumah RS di Kampung Sanggrahan,  Magelang Utara, Selasa (30/6) pukul10.30 WIB,  menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama  JWT alias Jeko yang sedang tidur di lantai ruang tamu. Setelah dibangunkan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan serbuk warna putih yang diduga sabu dalam satu bungkusan plastik klip kecil yang diselipkan dalam lipatan tiga lembar uang kertas kuno dengan nominal Rp500, Rp1.000 dan Rp5.000 di dalam dompetnya. Tersangka pun tak bisa mengelak kalau serbuk tersebut adalah sabu. Bersama barang bukti, tersangka dibawa ke Polsek Magelang Utara untuk penanganan lebih lanjut. \"Uang kuno tersebut hanya untuk mengbungkus supaya tidak ketahuan saja. Hasil pemeriksaan, Jeko positif  memakai narkoba dan akan dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan di BNN,\" ungkapnya Kaplores mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keluarganya yang memakai narkoba untuk segera dilakukan rehabilitasi. \"Jika ada saudara makai narkoba langsung di rehab, kalau yang menemukan polisi maka akan kami tangkap,\" tuturnya. Sementara ini, pelaku diketahui hanya sebagai pemakai saja, untuk motif lain sedang didalami. Sedangkan asal dari barang haram tersebut masih dilakukan penyelidikan. \"Pelaku mengaku menggunakan sabu agar merasa tenang,\"kata Kapolres. Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 112 ayat 1, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000. Pasal 127 ayat 1 :narkotika golongan I bagi dirinya sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4  tahun. Pasal 127 ayat 1 : narkotika golongan II bagi dirinya sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Pasal 127 ayat 1 : narkotika golongan III bagi dirinya sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. \"Untuk saat ini tersangka dilakukan penahanan, dan berkas perkara di serahkan ke JPU,\" tandasnya. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: