Polres Batang Sita 410 Botol Miras

Polres Batang Sita 410 Botol Miras

MAGELANGEKSPRES.COM,BATANG – Kepolisian Resor Batang dalam Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) selama dua pekan terakhir ini berhasil menyita 410 botol minuman keras (miras) beragam jenis yang dijual oleh sebagian pedagang di jalur pantai utara (Pantura) Kecamatan Batang. Kapolres Batang, AKBP Edi S Sinulingga melalui Kapolsek Batang Kota, AKP Asfauri mengatakan, bahwa saat ini polres terus menggiatkan operasi penayakit masyarakat (Pekat) sebagai upaya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan menjalang perayaan libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. \"Kegiatan razia kali ini petugas menyisir beberapa lokasi diduga digunakan sebagai tempat berjualan miras, seperti warung dan tempat hiburan malam. Hasilnya, kita berhasil menyita ratusan botol minuman keras dari para pedagang warung dan tempat hiburan,\" ungkapnya, Senin (11/18). Ia mengatakan, bahwa kegiatan operasi yang digelar tersebut untuk menekan angka kriminalitas dan peredaran narkotika di wilayah setempat. Selain itu, juga untuk menciptakan kondusivitas di wilayah hukum Polsek Batang Kota. \"Adapun 410 botol miras yang berhasil kita amankan tersebut terdiri dari 102 botol AO ukuran besar, 35 botol AO ukuran kecil, 23 botol besar isi ciu dan 250 botol ciu ukuran kecil. Setelah ini, kita masih akan terus menyisir warung dan tempat hiburan malam yang terindikasi menjual miras,\" terangnya. Asfauri menyebut, keberhasilan tersebut berkat adanya peran serta semua komponen masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kecamatan Batang. \"Terima kasih kami sampaikan pada seluruh elemen masyarakat yang terus bersinergi menciptakan dan mewujudkan kamtibmas kondusif di Batang. Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara rutin agar tidak ada lagi penjualan dan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Batang,” katanya. Ia menambahkan, ratusan botol miras yang berhasil disita akan dikirim ke Polres Batang untuk dimusnahkan. \"Ratusan botol minuman keras, selanjutnya segera dimusnahkan. Adapun bagi penjual minuman keras kami buatkan surat pernyataan untuk tidak menjual minuman keras lagi,\" pungkasnya. (fel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: