Polres Kota Amankan 2 Pengedar Narkoba

Polres Kota Amankan 2 Pengedar Narkoba

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG -Polres Magelang Kota mengungkap dua kasus narkotika dengan tersangka  berinisial BS dan YW alias Gendok. Keduanya ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Kapolres Magelang AKBP Nugroho Ary Setyawan, saat jumpa press, Senin (6/7) lalu menjelaskan, BS dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota setelah mendapat informasi bahwa di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Magelang. Lokasi tersebut sering digunakan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika. “Berdasarkan informasi tersebut tim kemudin melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya pada  Sabtu, 2 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mencurigai gerak gerik seorang laki-laki yang berada di depan sebuah toko di Jenderal. Sudirman, Kota Magelang sehingga diamankan oleh petugas dan mengaku bernama “BS” beralamat Kampung Sidosari No. 27 Rt. 03 Rw. 05, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang,”ungkapnya. Kemudian, lanjut Kapolres,  petugas melakukan penggeladahan badan terhadap saudara “BS” dan berhasil menemukan 1  bungkus paket eksepidisi TIKI yang diduga berisi narkotika jenis tembakau gorila yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan. Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya diamankan dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres menyebutkan, Gendok berhasil ditangkap 10 Juni 2020 sekira 19.00 WIB. Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki yang bernama Gendol yang beralamat di Jambon, Gesikan, Kelurahan CacabanKota Magelang sering melakukan transaksi narkotika, selanjutnya pada  Kamis, 11 Juni 2020 tim melaksanakan pemantauan dan observasi di sekitar Jambon dan Gang Gesikan  tepatnya di sebelah Gereja Pantekosta hingga pukul 17.30, akhirnya  mengetahui adanya gerak gerik seorang laki-laki yang mencurigakan. \"Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota mengamankan tersangka, yang mengaku bernama YW  alias Gendok, Kemudian petugas melakukan penggeladahan dan berhasil menemukan 1  buah timbangan digital dan uang sebesar Rp200.000 serta 2  buah handphone, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Kemudian tim menuju ke rumah tersangka, kemudian melakukan penggeledahan di kamar  tersangka dan berhasil menemukan  3 paket narkotika jenis sabu beserta alat hisab bong serta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan narkotika. Tersangka dan barang buktinya diamankan dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,\"papar Kapolres. Menurut Kapolres, kedua pelaku  selama ini menjadi perantara jual beli, menyimpan, memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu. Oleh karena itu, keduanya diancam dengan hukuman pidana  paling singkat 4  tahun dan paling lama 12  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000. (hen).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: