Polres Musnahkan BB 77,98 Gram Sabu-sabu
MAGELANGEKSPRES.TEMANGGUNG – Jajaran Kepolisian Resor Temanggung memusnahkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 77,98 gram, Rabu (14/4). Sabu-sabu tersebut adalah barang bukti dari lima kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Antik Candi 2021. Kasat Res Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistiyo mengatakan, barang bukti yang berhasil disita dari lima kasus selama Operasi Antik Candi, yakni 91,38 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan 8 butir Diazepam Tablet 5 mg. “Dari lima kasus yang berhasil kami ungkap, ada satu kasus paling menonjol yakni dengan barang bukti sebanyak 88,24 gram,” terangnya saat gelar perkara, Rabu (14/4). Menurutnya, tidak semua barang bukti yang berhasil disita dari kelima tersangka dimusnahkan, namun disisihkan sebagian untuk kepentingan keperluan pemeriksaan laboratoris dan pembuktian perkara di sidang pengadilan. Dikatakan, dari lima kasus ini juga diamankan lima tersangka, salah satunya yang berhasil ditangkap dengan barang bukti cukup banyak yakni tersangka AY (30) warga Dusun Ngencek RT 11 RW 06 Desa Kalikuto Kecamatan Grabag Magelang. “Dari tangan AY ini barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 88,24 gram berhasil diamankan,” terangnya. Baca juga Sekolah dengan Uji Coba PTM Memungkinkan Ditambah Dari barang bukti tersebut kemudian untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris dan pembuktian perkara di sidang pengadilan, maka disisihkan barang bukti seberat 10,26 gram dari barang bukti AY. Hasil Pemeriksaan Ahli Laboratorium Forensik Polda jawa Tengah dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 944/NNF/2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti untuk mengetahui kandungan zat yang terdapat di dalamnya. Menurutnya, dari kasus yang berhasil diungkap didapatkan keterangan bahwa transaksi jual beli narkotika dilakukan dengan cara komunikasi via handphone, uang ditransfer dan sabu-sabu diambil di suatu tempat/alamat di pinggir jalan wilayah Kabupaten Temanggung. “Dari informasi yang diterima, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan lanjutan dengan sasaran jaringan peredaran baik kurir, perantara sampai bandar. Akhirnya selama kurang lebih 18 hari berhasil mengungkap 5 kasus,” katanya. Proses pemusnahan barang bukti sendiri dilakukan dengan cara, dimasukan dalam blender, dan kemudian dicampur dengan air untuk diaduk. “Setelah diaduk, barang bukti tersebut kemudin dibuang ke toliet, dengan disaksikan langsung oleh petugas Kejaksaan, BNNK, dan Dinas Kesehatan Temanggung,” katanya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: