Polres Temanggung Berhasil Meringkus Dukun Pengganda Uang Mainan

Polres Temanggung Berhasil Meringkus Dukun Pengganda Uang Mainan

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Niat Endang Singgih Mulyani (51) warga Desa Kemloko Kecamatan Kaloran menggandakan uang miliknya tidak akan pernah terkabul. Sebab Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Temanggung berhasil meringkus Artamto (45) warga Siak Hulu Kampar Riau yang tinggal di Grabag Magelang, sang dukun penganda uang. Penangkapan tersangka Armanto sendiri, dilakukan setelah korban melaporkan bahwa dirinya merasa tertipu dengan ulah tersangka dalam menjanjikan pengandaan uang hingga miliaran rupiah. \"Korban ini dijanjikan akan mendapatkan uang hingga miliaran rupiah, tapi dengan syarat harus menyetorkan uang kepada tersangka,\" Kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi saat gelar perkara, Kamis (12/11). Kapolres mengatakan, korban dan pelaku bertemu di Semarang. Korban saat itu akan memasang susuk. Lalu ditanya pelaku alasannya dan ia mengemukakan permasalah yang dihadapi, sehingga pelaku menawari untuk mengusahakan memberikan uang dalam waktu singkat. \"Korban terpikat untuk mendapatkan uang miliaran rupiah dari pelaku dalam waktu yang singkat, meski harus menyediakan uang Rp15 juta sebagai akad dan uang zakat Rp35 juta,\"ujar Kapolres. Uang tersebut, katanya diserahkan secara bertahap, yakni pada 17 Oktober 2020 sebesar Rp5 juta, satu hari kemudian Rp4,5 juta dan Senin 19 Oktober 2020 sebesar Rp4 juta. Baca juga Tak Pakai Masker, Ratusan E-KTP Warga Wonosobo Disita \"Selain itu, korban juga menyerahkan uang Rp2,5 juta sebagai bisaroh dan Rp35juta sebagai zakat. Uang tersebut diserahkan secara tunai dan ditransfer melalui nomor rekening,\" kata dia Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri menambahkan setelah mendapat uang dari korban, pelaku melakukan ritual tertentu guna menarik uang ghoib. Satu hari kemudian bungkusan mori yang digunakan ritual dibuka dan keluar uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu. \" Namun begitu dicek ternyata uang mainan sehingga korban segera melapor ke polisi,\" kata dia. Ia mengatakan,dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 lembar kain mori warna putih, 606 lembar uang mainan pecahan 100 ribu, 300 lembar uang mainan pecahan 50 ribu, bukti transfer, satu keris terbungkus kain mori putih, satu piring berisi bunga setaman, satu karpet biru motif gambar ikan dan telphon genggam. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. \"Modus tersangka dalam mengelabuhi korban cukup lihai, hingga korban menyerah kan uangnya sampai Rp51 juta,\" terangnya. Tersangka Artamto (45) mengatakan sebenarnya dirinya juga tidak percaya dengan penarikan uang ghoib, tetapi karena ada saja warga yang percaya sehingga dimanfaatkan untuk mendapatkan uang. Ia mengaku, berusaha meyakinkan korban dengan berbagai cara, sehingga korban mau memberikan uangnya demi mendapatkan uang yang berlipat ganda. \"Dari korban saya dapat uang Rp35 juta dan uang kurang lebih sebanyak Rp16 juta dibawa salah satu rekannya yang sudah kabur,\" katanya. Ia mengaku, uang hasil penipuan nya itu habis untuk berfoya-foya disalah satu tempat prostitusi di Jawa Tengah. \"Tidak ada yang tersisa, semua sudah habis untuk senang-senang, berangkat empat kali Rp35 juta habis,\" tuturnya. (Set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: