Polres Temanggung Ungkap Kasus Penipuan Modus COD, 2 Pelakunya Residivis

Polres Temanggung Ungkap Kasus Penipuan Modus COD, 2 Pelakunya Residivis

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Polres Temanggung berhasil dibekuk, salah satu dari kedua tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama. Kedua tersangka yakni S (37) warga Desa Kayugiyang Kecamatan Garung Wonosobo dan SPL (29) warga Kretek Kabupaten Wonosobo. Kedua tersangka diamankan di rumah masing-masing. Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan mengatakan, dari aksi penipuan yang dilakukan, kedua tersangka ini berhasil mengondol sembako senilai Rp120 juta milik HDA (27) warga Kecamatan Banjarsari Surakarta. Baca Juga Petani Bawang Putih di Lereng Sumbing dan Sindoro Terancam Rugi, Belum Ada Pedagang yang Mau Beli \"SPL ini pemain lama, residivis dengan kasus penipuan juga, tersangka S baru sekali melakukan aksi penipuan,\" katanya saat gelar perkara, Senin (22/23). Ia mengungkapkan, modus yang digunakan kedua tersangka adalah Cash On Delivery (COD) untuk menipu korban. Tersangka memesan sembako kepada korban yang kemudian korban disuruh mengantar pesanan ke salah satu ruko di Kecamatan Parakan. Kejadian berlangsung pada awal Maret lalu di sebuah ruko Parakan Kauman Kecamatan Parakan. Kedua tersangka yang merupakan teman akrab menyewa sebuah ruko di Temanggung selama 1 hari. SPL bertindak sebagai penyewa ruko dan S bertugas melakukan pemesanan sembako secara online kepada korban di Surakarta. \"Tersangka memesan melalui online untuk dikirimkan ke Temanggung. Pembayarannya COD,\" terangnya Menurutnya, pesanan sembako berupa beras, minyak goreng, penyedap rasa, gula pasir, rokok dan beberapa sembako lainnya dihantarkan dengan menggunakan mobil ke Temanggung. Saat sampai di lokasi tujuan, sebagian barang pesanan diminta untuk diturunkan di sebuah ruko. Sementara sisanya, oleh tersangka meminta sopir menurunkan di sebuah tempat berbeda. \"Ternyata tempat kedua fiktif, tidak ada apa-apa. Sopir kembali ke lokasi droping barang awal, namun barang sudah tidak ada dibawa kabur,\" ujarnya. Atas kejadian tersebut, korban melapor kepada bosnya dan diteruskan kepada Satreskrim Polres Temanggung. Kedua tersangka berhasil dibekuk di rumah masing-masing di Wonosobo. Beberapa barang bukti seperti 2 karung gula pasir, delapan karton minyak goreng, ratusan dus penyedap rasa, dan beberapa rokok disita. \"Jadi mereka bagi tugas, otaknya SPL yang merupakan residivis kasus sama di Banjarnegara. Keduanya memiliki peran masing-masing, termasuk pemesanan dan penjualan barang,\" jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. \"Keduanya bukan pasangan suami istri, namun sudah lama kenal. Untuk barang bukti, masih kita dalami larinya ke mana saja barang tersebut,\" ungkapnya. Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima pesanan barang secara online. Khususnya dalam suasana pandemi Covid-19. \"Kita tetap berhati-hati ketika proses transaksi jual beli. Cek dan ricek lagi, entah pesan melalui apa, diyakinkan betul-betul sebelum dikirim. Sementara itu terangka, S mengaku perbuatannya terpaksa dilakukan karena perekonomian keluarganya tidak stabil. Sehingga, ia bersama rekannya mencoba menarik barang secepat mungkin dan menjualnya kembali untuk meraih pundi-pundi rupiah. \"Saya diajak rekan saya ini, karena saat ini ekonomi sedang sulit saya mau saja. Saya tidak berpikir panjang akibat nya,\" terangnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: