POSTUR APBN DIBELAH

POSTUR APBN DIBELAH

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus melakukan pengurangan anggaran terhadap sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung (selengkapnya lihat grafis). Pengurangan anggaran ini ditegaskan Presiden Jokowi dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 pasal 1 ayat 1 menyebutkan Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). ”Ini merupakan respon pemerintah dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020,” terang Presiden dalam rilis yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN) Minggu (12/4). Presiden juga menegaskan, komitmen anggaran ini merujuk pada Perpres Nomor 54/2020. Pada pasal 1 ayat 3 dan ayat 4 disebutkan anggaran pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp1.760 triliun sedangkan anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp2.613 triliun. Pada anggaran tersebut, pemerintah akan menyalurkan bantuan (bansos) sosial tambahan berbentuk sembilan bahan pokok (sembako) senilai Rp600 ribu per bulan untuk masyarakat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), dan juga bansos tunai untuk masyarakat di luar Jabodetabek, sebagai stimulus untuk mengurangi tekanan sosial ekonomi dari pandemi Covid-19. ”Kebijakan pemerintah pusat berupa bansos berbentuk sembako ini akan diberikan kepada 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta Kepala Keluarga di DKI Jakarta, sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan, dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp2,2 triliun,” terang Presiden. Presiden memberikan perhatian bagi masyarakat lapisan bawah, sopir bus atau truk hingga kenek. ”Polri akan melaksanakan program keselamatan. Ini seperti Program Kartu PraKerja, namanya Program Keselamatan oleh Polri,” jelasnya. Program itu mengombinasikan bantuan sosial dan pelatihan, dengan target 197.000 pengemudi taksi, sopir bus atau truk dan kenek. Dalam program itu, kepada para target akan diberikan insentif Rp600.000 per bulan selama tiga bulan dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp360 miliar. Sementara untuk penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada 10 juta keluarga dengan total anggaran Rp37,4 triliun. Kemudian Kartu Sembako juga diberikan kepada 20 juta penerima dengan besaran Rp200.000 per bulan dengan total anggaran Rp43, 6 triliun. Sedangkan Kartu Pra-Kerja dengan anggaran Rp20 triliun diberikan kepada 5,6 juta orang pasca pelatihan selama empat bulan, serta kebijakan pembebasan tarif listrik bagi pelanggan 450 Va dan diskon bagi pelanggan listrik 900 Va. Sedangkan untuk warga di luar Jabodetabek akan diberikan bantuan tunai kepada 9 juta kepala keluarga yang tidak menerima PKH dan bantuan sembako. Pengamat Hukum dan Tata Negara Yusdiyanto Alam mengatakan, pembelahan postur APBN 2020 sudah sangat wajar. ”Ya kalau selama ini hanya pemerintah lewat Menkeu Sri Mulyani yang menyuarakan kecemasan, kini semua dipanggil untuk peduli. Masalahnya, negara dan bangsa ini harus menemukan jalan keluar yang bisa meminimalisasi ekses resesi ekonomi,” jelasnya. Negara-negara dengan perekonomian yang maju dan kuat sudah coba merespons resesi. Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok, misalnya, sudah berinisiatif dengan beberapa paket kebijakan stimulus ekonomi. ”Indonesia pun sudah menempuh inisiatif yang sama. Pemerintah berencana menerbitkan obligasi khusus, yang hasilnya akan disalurkan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap mampu bertahan dan menciptakan lapangan kerja,” papar Yusdiyanto. Nah dengan menyelenggarakan program padat karya tunai untuk memberi penghasilan sementara bagi pekerja harian yang kehilangan pendapatan akibat pandemi Covid-19. Akan ada beragam program padat karya, termasuk memproduksi masker, disinfektan, dan berbagai keperluan untuk menangani wabah Covid-19. ”Ya, kalau pemerintah telah berani berinisiatif, sektor swasta pun diharapkan kreatif dan berani berinisiatif pula. Kadin dan semua asosiasi pengusaha diharapkan segera merumuskan proposal tentang strategi menghadapi resesi ekonomi di sektor bisnisnya masing-masing,” timpalnya. Ketika pemerintah masih disibukkan oleh kerja merespons wabah corona, Kadin dan semua asosiasi pebisnis setidaknya mau untuk proaktif berkomunikasi dengan pemerintah. Misalnya, pemerintah tentu ingin tahu jalan keluar apa yang ada di benak para pemilik hotel dan pengelola objek wisata untuk memulihkan sektor pariwisata. ”Kalau perhatian awal lebih ditujukan pada UMKM, utamanya karena jumlahnya yang terbilang sangat besar. Jumlah UMKM mencapai 62,9 juta unit usaha, sementara jumlah usaha skala besar sekitar 5.400 unit usaha (data tahun 2017). UMKM umumnya berusaha di sektor perdagangan besar dan eceran, ini yang lebih penting diperhatikan. Saya berharap regulasi atau kebijakan Presiden lebih ke arah itu,” ungkapnya. Terpisah, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menambahkan dengan adanya pemangkasan anggaran secara jelas juga berdampak pada sektor pembiayaan di DPR. Ia mencontohkan seperti pembiayaan untuk uang muka (DP) pembelian kendaraan bagi anggota DPR di tahun 2020 batal karena dialihkan untuk membantu penanganan pandemik Covid-19. ”Itu sudah di-pending ya, anggarannya dialihkan untuk program lain penanganan Covid-19,” kata Indra Iskandar. Hal itu dikatakannya mengonfirmasi terkait surat Kesekjenan DPR RI mengenai anggaran perihal pembiayaan untuk uang muka (DP) pembelian kendaraan bagi anggota DPR di tahun 2020 yang nilainya sebesar Rp116.650.000 untuk tiap anggota. Indra menjelaskan keputusan mengalihkan anggaran uang muka pembelian kendaraan itu dilakukan pada Selasa (7/4), sesuai dengan Perpres Nomor 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. ”Sesuai dengan Perpres No. 54 tahun 2020, anggaran DPR RI juga dipotong untuk penanganan pandemik Covid-19 secara nasional,” urainya. Menurut dia, anggaran DPR RI yang dipotong untuk penanganan pandemik Covid-19 adalah sebesar Rp220 miliar, termasuk anggaran untuk uang muka kendaraan bagi anggota DPR. Sementara itu, Indra belum bisa memastikan sampai kapan anggaran tersebut dialihkan untuk penanganan pandemik Covid-19. Sebelumnya, anggaran pembiayaan uang muka pembelian kendaraan bagi para anggota dewan tertuang dalam Surat Sekjen dan Badan Keahlian (BK) DPR RI nomor SJ/4824/SETJEN DAN BK DPR RI/PK.02/4/2020, tertanggal 6 April 2020. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa anggaran uang muka pembelian mobil anggota DPR berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut berbunyi \"Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan per periode masa jabatan dan diterima setelah 6 (enam) bulan sejak dilantik\". Anggaran uang muka pembelian mobil anggota DPR sebesar Rp116.650.000 dan dipotong pajak penghasilan 15 persen. Selain itu, juga disebutkan bahwa uang muka tersebut ditransfer ke rekening Bank Mandiri anggota DPR pada 7 April 2020. Sementara itu, Dewan Pers menyampaikan sembilan usulan inisiatif untuk perusahaan pers kepada pemerintah yang diwakili oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam video telekonferensi yang berlangsung, Sabtu (11/4). Usulan itu adalah hasil pembicaraan Dewan Pers dengan Konstituen Pers Nasional untuk menyikapi masa krisis industri media massa akibat pandemi Covid-19. ”Untuk keberlangsungan Perusahaan Pers dalam masa krisis akibat pandemi Covid-19, dinyatakan perlunya perlindungan terhadap industri pers di tengah wabah sekarang,” ujar Nuh dalam pernyataan yang diterima di Jakarta. Nuh mengatakan, video telekonferensi itu dihadiri pula oleh Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid yang memberi dukungan terhadap apa yang disampaikan Dewan Pers. Adapun para konstituen pers yang dimaksud yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) serta Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred). Sembilan usulan yang disampaikan kepada pemerintah tersebut tertulis dalam surat nomor 334/ DP-K/ 04/2020 tertanggal 9 April 2020. Sembilan usulan tersebut yaitu penghapusan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 23, dan 25 selama tahun 2020. Penghapusan PPh omzet untuk perusahaan pers tahun 2020. Penangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terhutang sebelum 2020. Pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tahun 2020 ditanggung oleh negara. Pemberlakuan subsidi 20 persen dari tagihan listrik bagi perusahaan pers selama masa pandemi berlangsung. Pengalokasian anggaran diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers. Dengan demikian, serta dengan tetap menjaga independensi dan profesionalisme pers, pemerintah melalui cara ini dapat berperan mendukung keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada situasi krisis. Pemberlakuan subsidi sebesar 10 persen per kilogram pembelian bahan baku kertas untuk media cetak, karena harga kertas yang mengikuti pergerakan kurs rupiah terhadap dolar. Penghapusan biaya Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk media penyiaran radio dan media penyiaran televisi tahun 2020. Pemberlakukan ketentuan tentang paket data internet bertarif rendah untuk masyarakat kepada perusahaan penyedia layanan internet. Paket data internet bertarif rendah itu bertujuan untuk mengantisipasi turunnya daya beli masyarakat akibat krisis ekonomi pasca-pandemi yang juga dapat menyebabkan turunnya tingkat keterbacaan masyarakat terhadap berita berkualitas. Padahal keterbacaan yang tinggi justru menjadi kebutuhan pada masa krisis. Menyikapi usulan itu, kata Airlangga, pemerintah sudah memasukkan industri pers dalam stimulus bagi badan usaha. Permintaan terkait listrik gratis dikatakan hal itu tidak bisa dikabulkan karena sudah ditentukan hanya dibebaskan untuk pelanggan dengan 450 KV dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 KV. Untuk pengurangan pajak prinsipnya disetujui, kecuali pajak penghasilan sampai Februari 2020. Poin-poin yang diusulkan Dewan Pers akan dibahas dalam paket kebijakan lainnya yang akan dikaji oleh pemerintah. ”Sebagian dari poin tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan menteri terkait. Sedangkan poin lainnya akan disampaikan ke pihak terkait, seperti pengelola jasa internet swasta,” pungkasnya. (tim/fin/ful) ANGGARAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA YANG DIPOTONG Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan pengurangan anggaran terhadap sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung. Berikut data lengkapnya: 1.MPR: Dari semula Rp603,67 miliar menjadi Rp576,129 (berkurang Rp27,531 miliar) 2.DPR: Dari semulai Rp5,11 triliun menjadi Rp4,897 triliun (berkurang Rp220,911 miliar) 3.Mahkamah Agung: Dari semula Rp10,597 triliun menjadi Rp10,144 triliun (berkurang Rp453,518 miliar). 4.Kejaksaan: dari semula Rp7,072 triliun menjadi Rp6,031 triliun (berkurang Rp1,041 triliun) 5.Kementerian Pertahanan: Dari semula Rp131,182 triliun menjadi Rp122,447 triliun (berkurang Rp8,734 triliun) 6.Kementerian Keuangan: Dari semula Rp43,511 triliun menjadi Rp40,934 triliun (berkurang Rp2,576 triliun). 7.Kementerian Pertanian: Dari semula Rp21,055 triliun menjadi Rp17,442 triliun (berkurang Rp3,612 triliun). 8.Kementerian Perhubungan: Dari semula Rp43,111 triliun menjadi Rp36,984 triliun (berkurang Rp6,127 triliun). 9.Kementerian Sosial: Dari semula Rp62,767 triliun menjadi Rp60,686 triliun (Rp2,08 triliun) 10.Kementerian PUPR: Dari semula Rp120,217 triliun menjadi Rp95,683 triliun (berkurang Rp24,533 triliun) 11.Kementerian Riset dan Teknologi, BadanRiset dan Inovasi Nasional: Dari Rp42,166 triliun menjadi Rp2,472 triliun (berkurang Rp39,694 triliun) 12.Kemenkop: Dari Rp972,337 miliar menjadi Rp743,245 miliar (berkurang Rp229,091 miliar). 13.Badan Intelijen Negara: Dari semula Rp7,427 triliun menjadi Rp5,592 triliun (berkurang Rp1,835 triliun). 14.Polri: Dari Rp104,697 triliun menjadi Rp96,119 triliun (berkurang Rp8,577 triliun). 15.KPU: Dari Rp2,159 triliun Menjadi Rp1,879 triliun (berkurang Rp279,6 miliar) 16.BPPT: Dari Rp2,039 triliun menjadi Rp1,636 triliun (berkurang Rp403,56 miliar). 17.KPK: Dari semula Rp922,575 miliar menjadi Rp859,975 (berkurang Rp62,6 miliar). 18.BNPB: Dari Rp700,646 miliar menjadi Rp679,814 (berkurang Rp20,832 miliar) 19.Bawaslu: Dari Rp2,953 triliun menjadi Rp1,573 triliun (berkurang Rp1,379 triliun) 20.BPIP: Dari semula Rp216,998 miliar menjadi Rp193,123 (berkurang Rp23,874 miliar). SEBALIKNYA YANG BERTAMBAH: 1.Kementerian Kesehatan: Dari Rp57,399 triliun menjadi Rp76,545 triliun (bertambah Rp19,145 triliun). 2.Kemendikbud: Dari Rp36,301 triliun menjadi Rp70,718 triliun (bertambah Rp34,416 triliun) 3.Belanja pemerintah pusat Dari Rp1.683 triliun menjadi Rp1.851 triliun (bertambah Rp167,623 triliun) SEDANGKAN YANG TETAP: Badan Ekonomi Kreatif anggarannya tetap Rp889,661 miliar - Pasal 2 ayat (1) disebutkan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat diutamakan penggunaannya dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada belanja: A. Kesehatan B. Jaring pengaman sosial C. Pemulihan perekonomian. Sumber: Diolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: