PPATK Telusuri Aliran Dana Jiwasraya dan Asabri
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera turun tangan dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. PPATK akan menelesuri aliran dana di kedua perusahaan asuransi tersebut. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mmengatakan telah menerima permintaan melakukan penyelidikan terhadap transaksi keuangan pada kasus PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam kasus Jiwasraya, diakuinya, pihaknya telah menerima permintaan dari Kejaksaan Agung untuk memeriksa aliran uang. Hasil dari penelurusan, nantinya akan langsung diserahkan ke aparat penegak hukum. “Nah itu kita sedang berproses dan hasilnya kami sampaikan kepada penegak hukum. Nanti dikonfirmasinya dengan Kejaksaan Agung saja,” katanya di Jakarta, Selasa (21/1). Dijelaskannya, permintaan itu baru diterima pekan lalu dan masuk setelah PPATK menyelesaikan permohonan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendeteksi kerugian negara. “Kita masuk berdasarkan permintaan seperti dari BPK untuk melihat kerugian negara dan kami sudah sampaikan ke sana dan dari Kejaksaan yang saat ini sedang berproses,” katanya. Ia menjelaskan proses penyelidikan dari PPATK akan menelusuri secara keseluruhan setiap transaksi dari perusahaan maupun individu yang berkaitan dengan permasalahan Jiwasraya termasuk para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. \"Ya tidak hanya lima orang itu jadi kita melihatnya dari keseluruhan baik ke korporasi maupun individunya. Kita dalam suatu penelusuran transaksi akan melihat secara komprehensif,” ujarnya. Ia pun belum dapat memastikan adanya potensi tersangka tambahan. Sebab proses penelusuran masih berlangsung dan belum diketahui terkait target penyelesaiannya. “Kita enggak bisa memasang target karena tergantung kepada layering uang dilakukan kalau banyak maka penyidikan akan membutuhkan waktu. Secara bertahap kami sampaikan kepada penegak hukum karena mereka yang akan menentukan lebih lanjut,” ujarnya. Untuk kasus Asabri, Kiagus juga mengaku telah menerima permintaan. Namun dia mengatakan belum dapat menjelaskan secara detail terkait perkembangan pemeriksaan aliran dana kasus Asabri. Sebab hingga saat ini proses penyelidikannya belum dimulai. “Belum, belum. Jadi memang sudah ada permintaan tapi belum selesai untuk kasusnya Asabri,” katanya. Kiagus menuturkan dalam kasus ini PPATK mempunyai peran untuk mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum melalui aliran transaksi atau pendekatan \"follow the money\". “Prinsipnya PPATK ingin mendukung khususnya dari pendekatan follow the money jadi dari aliran transaksinya saja,” ujarnya. Sementara itu, Komisi XI DPR berencana mengevaluasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) dan UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI). Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga mengatakan evaluasi kedua produk UU itu akan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Industri Jasa Keuangan. Poin-poin dalam kedua UU itu akan menjadi aspek pembahasan dalam Panja untuk meneliti kualitas pengawasan dan pengaturan industri jasa keuangan. \"Kami juga sudah rapat dengan Badan Legislasi DPR untuk memutuskan mengenai Revisi UU yang akan dievaluasi yang akan datang, termasuk UU BI, OJK, dan lain-lain. Ini yang menjadi bahan supaya masalah tata kelola keuangan tidak terulang kembali,\" kata legislator dari Fraksi Partai PDI Perjuangan. Evaluasi itu sangat penting, karena pihaknya menduga terjadi pembiaran masalah tata kelola keuangan di Jiwasraya. Pasalnya, buruknya tata kelola dan investasi jeblok di Jiwasraya diduga sudah terjadi sejak 2006. \"Ada yang bilang sudah terjadi sejak 1998, ada yang bilang sejak 2006, kami ingin jangan sampai ada pembiaran. Dan ini jadi pelajaran ke depannya,\" ujarnya. Evaluasi kedua UU itu juga diperlukan untuk meningkatkan pengawasan baik dari OJK dan Bank Indonesia. DPR menyayangkan permasalahan tata kelola perusahaan jasa keuangan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. \"Bagaimana evaluasi ke depan, supaya jangan ada lagi bidang pengawasan. Baik OJK, BI, dan BEI, jangan lagi ada seperti ini, harga saham bisa tiba-tiba jadi tidak berharga,\" kata dia. Selain itu, kata dia, Panja juga difokuskan agar hak-hak nasabah di kasus Jiwasraya dan nasabah di perusahaan jasa keuangan lainnya yang didera masalah serupa, bisa segera terpenuhi. \"Nasabah yang paling merasakan penderitaannya. Itu yang menjadi fokus utama dari Komisi XI, bahwa ini adanya satu jaminan dan disampaikan Menteri BUMN bahwa dana nasabah harus dikembalikan,\" katanya.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: