PPKM Jilid 2 Kota Magelang Berlaku Mulai Hari ini

PPKM Jilid 2 Kota Magelang Berlaku Mulai Hari ini

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Kota Magelang resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 26 Januari-8 Februari 2021. PPKM jilid dua ini secara umum sama dengan sebelumnya, hanya keringanan untuk operasional mall/swalayan yang dilonggarkan hingga pukul 20.00 WIB dari semula pukul 19.00 WIB. Kepastian perpanjangan PPKM ini dikatakan Walikota Magelang Sigit Widyonindito, usai pencanangan Vaksinasi Covid-19 di Aula RSUD Tidar Kota Magelang, Senin (25/1). Selain itu, kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) agar Kota Magelang memperpanjang PPKM sebagai komitmen pemerintah dan stakeholders terkait menurunkan risiko pandemi Covid-19. \"Pagi ini (kemarin) saya rapat dengan Forkompimda dan memutuskan PPKM diperpanjang dua pekan ke depan,\" kata Sigit. PPKM periode pertama sedianya berakhir pada Senin (25/1) sejak mulai berlaku 11 Januari 2021 lalu. Namun, Kota Magelang memutuskan untuk ikut memperpanjang masa PPKM hingga 8 Februari 2021 mendatang. \"Selama PPKM, 11-25 Januari 2021 lalu zona kita berubah dari merah ke orange. Bahkan, tadi pagi dilapori mendekati kuning,\" imbuh Sigit. Perpanjangan PPKM ini, kata Sigit, sebagai strategi pemerintah daerah untuk lebih mengetatkan lagi protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19. Diharapkan dengan PPKM jilid kedua, angka kematian dapat diturunkan dan angka kesembuhan penyintas Covid-19 terus bertambah. \"Sampai saat ini tidak ada orang yang marah-marah saat ditegur karena melanggar protokol kesehatan. Kita tak hentinya mengedukasi masyarakat agar mematuhi aturan PPKM ini dan tetap menerapkan protokol kesehatan,\" jelasnya. Plt Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Magelang, Yis Romadhon menuturkan, PPKM memang layak diperpanjang jika melihat data statistik Covid-19 di Kota Sejuta Bunga per 25 Januari 2021. Angka kematian tercatat 79 kasus atau 4,7 persen dari total kasus konfirmasi Covid-19 sebanyak 1.675. Kemudian angka kesembuhan 1.373 kasus atau 81,97 persen dari total kasus. PPKM sendiri ditetapkan pemerintah pusat di Pulau Jawa dan Bali dengan memperhatikan parameter kasus kematian dan angka kesembuhan di daerah yang di bawah rata-rata nasional, serta ketersediaan tempat tidur pasien Covid-19. Angka kematian nasional karena Covid-19 berada di kisaran 3 persen, sedangkan tingkat kesembuhan mencapai 82 persen. Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno menjelaskan, pihaknya menyambut baik perpanjangan PPKM ini. Namun, ia mengkritik karena sifat dari PPKM yang cenderung singkat yakni hanya 14 hari. Menurut dia, akan sangat sulit mengendalikan pandemi hanya dalam waktu separuh bulan. Bahkan terkesan tidak serius dan main-main. \"Jangan sampai PPKM ini tidak ada artinya. Sebaiknya kalau memang diputuskan PPKM jangka waktunya ideal, minimal sebulan lah. Jangan hanya, kalau nanti tinggi, perpanjang lagi 14 hari dan seterusnya. Itu kesannya kayak main-main,\" ucapnya. Politisi PDI Perjuangan itu menilai, perlu adanya ketegasan dari Pemkot Magelang untuk menentukan kebijakan berbasis kearifan lokal. Termasuk soal PPKM atau semi lockdown ini. \"Dari sekian pembatasan operasional ini mana yang paling efektif. Saya kira daerah punya kearifan lokal untuk menentukannya. Tidak hanya ikut-ikutan,\" ujarnya. Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mempersepsikan vaksinasi adalah ujung dari pandemi ini. Menurutnya, protokol kesehatan tetap menjadi prioritas utama, meski vaksin telah disuntikan ke seluruh masyarakat. \"Jangan abaikan protokol kesehatan. Vaksin itu mencegah, bukan mengakhiri pandemi. Jadi pantauan terhadap warga luar daerah, warga kota yang keluar, tetap harus dikontrol sesuai dengan aturan yang berlaku,\" tandasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: