Proses Hukum, Langkah Terakhir

Proses Hukum, Langkah Terakhir

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Polri akan memberikan tindakan tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan. Namun, hal itu sebagai langkah terakhir untuk mendisiplinkan warga. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Polri tetap akan mengedepankan upaya preventif dalam penegakan disiplin memakai masker. Tindakan tegas berupa proses hukum menjadi alternatif terakhir guna mendukung langkah pencegahan penularan COVID-19 di masyarakat. \"Jadi kepolisian dalam penegakan hukum menggunakan prinsip ultimum remedium. Jadi penegakan hukum itu adalah fase yang paling terakhir. Jadi kita tetap mendahulukan terkait dengan preemptive preventif,\" katanya saat konferensi pers bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, Kamis (13/8). Dijelaskannya dalam menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, Polri berusaha melakukan penegakan hukum dengan melakukan peneguran baik secara lisan maupun tertulis kepada para pelanggar. Selain itu juga melakukan upaya pembinaan dengan mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti seruan untuk memakai masker, sering mencuci tangan dan menjaga jarak ketika berada di tempat umum. \"Selama itu masih bisa kita kerjakan, masyarakat bisa laksanakan, itu akan kita ke depankan terus,\" ujarnya. Terkait inpres, Awi menyebutkan ada empat perintah Presiden kepada kepolisian dalam mendukung upaya pengendalian COVID-19. Pertama Polri harus mendukung sepenuhnya pemerintah daerah (pemda) dalam pengerahan pasukan untuk melakukan pengawasan terkait dengan penerapan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat. Polri juga diminta untuk bersinergi dengan TNI untuk bersama-sama dengan pemda melakukan patroli guna memantau penerapan protokol kesehatan. \"Sudah dilaksanakan atau belum (oleh masyarakat),\" katanya. Lalu, Polri diminta melakukan pembinaan kepada masyarakat agar masyarakat berperan aktif dan ikut berpartisipasi dalam upaya pencegahan COVID-19. \"Terakhir, Polri diminta memantau efektivitas penegakan hukum terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan yang mungkin dilakukan masyarakat di lapangan,\" ungkapnya. Pada kesempatan yang sama Subbid Pam dan Gakkum Satgas Penanganan COVID-19 Kolonel Aloysius Agung mengatakan keterlibatan TNI dalam penerapan Inpres No 6/2020 adalah untuk mendukung penegakan disiplin protokol kesehatan. \"Jadi, perlu saya tegaskan bahwa peran TNI bukan terlibat penegakan hukum. Kami murni mem-backup, mendukung sesuai dengan peraturan undang-undang bahwa kami mendukung peran Pemda,\" katanya. Dikatakannya, TNI telah banyak terlibat di dalam penanggulangan penyakit berbahaya. \"Kami melaksanakan penjemputan WNI ke Wuhan, dilanjutkan dengan penyiapan karantina di pulau Galang. Kemudian, pada saat Presiden menyatakan ini sebagai pandemi, maka dibentuk Gugus Tugas melalui SK Kepres Nomor 7 yang diperbarui Nomor 9,\" kata dia. \"Di dalam SK tersebut, pembentukan Gugus Tugas telah melibatkan berbagai macam institusi, baik dari kementerian, lembaga, termasuk di dalamnya TNI dan Polri,\" katanya. Ia mengatakan bahwa peran TNI terkait dengan pelaksanaan Inpres adalah dalam rangka mendukung upaya yang dilakukan pemda dan kepolisian. \"Itu didasarkan pada Pasal 7 UU 34, dimana ada angka 9 dan 10. Pada Angka 9 kita diperbantukan kepada Pemda dan 10 kepada Polri,\" katanya. Ia menegaskan kehadiran TNI bersama institusi lain di dalam penerapan Inpres tersebut, untuk menunjukkan bahwa semua pihak ikut fokus menangani pandemi secara serius, terutama terkait dengan peran TNI. \"Kita ini fokus dan kepedulian, kita serius. Pandemi ini enggak kita anggap sesuatu yang nanti sembuh sendiri. Kita masih harus melaksanakan upaya-upaya penyadaran. Untuk inilah kita turun memberikan pembelajaran kepada masyarakat tentang pentingnya memakai masker, mencuci tangan, seperti yang sudah kita contohkan dan masih banyak lainnya,\" tegasnya. Menurutnya, keterlibatan TNI dalam mendukung pendisiplinan masyarakat tergantung pada konsep operasi yang dibuat oleh masing-masing pemda. \"Jadi beda, yang dilakukan dengan konsep operasi di Jakarta tentunya akan berbeda dengan konsep operasi yang ada di Papua. Itu berbeda. Kita masing-masing mengedepankan kearifan lokal di setiap daerah,\" terangnya. Sementara untuk semakin menyadarkan masyarakat, Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan Riskiyana Sukandhi Putra mengatakan pihaknya akan menggencarkan kampanye pakai masker. Saat ini berdasarkan survei Badan Pusat Statistik menyebutkan 80 persen masyarakat Indonesia sudah mengenakan masker. Namun masih ada 20 persen orang yang tidak patuh menggunakan masker. \"Populasi masyarakat yang 20 persen tersebut memiliki potensi menjadi penularan virus SARS CoV 2 di masyarakat. Penularan COVID-19 di masyarakat sekarang ini terjadi dari orang ke orang di komunitas karena mobilitas yang cukup tinggi,\" katanya. Dia juga mengatakan penggunaan masker harus benar, mulai dari memilih jenis masker, memakainya, melepas, dan cara membuangnya. \"Penggunaan masker memiliki peran besar dalam menurunkan risiko penularan COVID-19, yaitu hingga 50 persen. Namun, penggunaannya harus benar,\" ungkapnya. Setelah kampanye pemakaian masker dilanjutkan dengan kampanye besar kebiasaan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau dengan hand sanitizer dan dilanjutkan dengan kampanye besar jaga jarak fisik. \"Nanti itu dirangkai menjadi pesan yang jadi satu. Pesannya tetap 3 M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, hanya dilakukan lebih fokus secara bertahap,\" katanya.(gw/fin) Info Grafis Langkah Penggunaan Masker Pilih Masker kain yang punya tiga lapisan. Lebih baik lagi di bagian dalam masker terdapat kantung yang bisa untuk menambahkan bahan tambahan. Jika menggunakan masker medis hanya untuk sekali pakai Saat menggunakan jangan sentuh bagian tengah masker, pegang di pengait masker Lalu pastikan masker menutupi bagian hidung dan bagian bawah dagu Saat makan atau minum lepas masker dan taruh di dalam lipatan kertas atau lipatan kain agar tidak tersentuh. Usai makan gunakan lagi seperti cara awal. Penggunaan masker maksimal empat jam. Namun, jika habis bersin atau batuk sebaiknya segera diganti Usai digunakan cuci masker dengan deterjen dan menggunakan air hangat sekitar 60 derajat celcius. Jemur masker di bawah sinar matahari, disetrika, dan kemudian bisa digunakan kembali. Untuk masker medis, sebelum dibuang sebaiknya dirusak dengan menggunting pengait agar tak kembali diperjualbelikan oknum tak bertanggungjawab. # Sumber: Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan Riskiyana Sukandhi Putra, diolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: