Protes Penetapan Tersangka Rizieq

Protes Penetapan Tersangka Rizieq

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan. Dia disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Wakil Sekreraris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan penetapan tersangka Imam Besar FPI Habib Rizieq oleh Polda Metro Jaya adalah bentuk kriminalisasi ulama. Bahkan upaya tersebut telah diketahui sejak awal. \"Kita memang dari awal sudah memperkirakan hal tersebut sebagaimana kita sampaikan bahwa ini ada arah untuk dugaan untuk kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab,\" katanya, Kamis (10/12). Dia mengatakan akan terus berkoordinasi dengan tim pengacara. Dia juga belum bisa mengungkap lebih jauh terkait langkah atas penetapan itu. \"Terkait hal tersebut, kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut. Kita akan sampaikan ke media,\" ujarnya. Aziz juga mengatakan jika HRS sudah mengetahui terkait penetapannya tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. \"Insyaallah Habib sudah mengetahui (ditetapkan tersangka),\" katanya. Meski telah ditetapkan sebagai ttersangka, namun pihak FPI tak akan mengungkap posisi HRS dengan alasan keamanan. \"Untuk alasan keamanan kami tidak bisa ekspose lokasi persisnya beliau,\" katanya. Meski begitu, Aziz memastikan HRS akan datang ke Polda Metro Jaya jika sudah dalam kondisi baik. \"Insya Allah kalau kondisi yang bersangkutan sudah selesai Insya Allah beliau memenuhi panggilannya dan kita melihat kondisi kesehatan dan dua kali saya bertemu pihak penyidik Polda Metro Jaya, penyidik gabungan, Alhamdulillah sudah terjadi komunikasi yang baik dan mereka paham kondisi pemulihan Habib Rizieq Shihab dan cukup humanis, artinya kita apresiasi dari pihak PMJ terutama tim penyidik gabungan yang memeriksa beliau,\" ujarnya. Sementara salah satu anggota tim hukum FPI Ichwan Tuankotta merasa keberatan dengan penetapan tersangka tersebut. Sebab menurutnya tak ada rasa keadilan bagi HRS. \"Kita merasa keberatan dan pihak kepolisian tak menjunjung keadilan dan kebenaran dalam proses ini,\" katanya. Dia pun mempertanyakan dasar yang digunakan polisi dalam penetapan tersangka. Sebab selama ini HRS belum pernah diperiksa terkait kasus tersebut. Diakuinya, HRS dua kali absen dari panggilan kepolisian. Habib Rizieq dipanggil polisi yaitu pada 1 dan 7 Desember 2020. Namun, menurutnya polisi seharusnya mengakomodasi alasan Rizieq tak hadir dalam dua kesempatan pemeriksaan tersebut. \"Harusnya diposisikan dulu untuk tetap akomodir yang jadi alasan-alasan kuasa hukum. Kita liat kondisi Habib Rizieq yang masih dalam pemulihan (kesehatan),\" ungkapnya. Seharusnya, kata Ichwan, polisi menerapkan prosedur pemeriksaan terlebih dulu daripada buru-buru menetapkan sebagai tersangka. \"Kalau polisi menetapkan seperti itu, jelas harusnya koridor yang ditempuh pemeriksaan dulu, baru penerapan tersangka. Ini kan jadi dibalik-balik oleh pihak kepolisian,\" kata dia. Polda Metro Jaya menetapkan M Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP. Tidak hanya HRS atau MRS, polisi juga menetapkan lima lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubadillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus. \"Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia Haris Ubadillah (HU), Sekretaris panitia saudara Ali bin Alwi Alatas (A), saudara Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, kelima Sobri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, keenam saudara Habib Idrus (HI) kepala seksi acara,\" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12). Menurutnya, sebelum menetapkan tersangka, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, hari ini, Selasa (8/12). Ditegaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, pihaknya akan menangkap HRS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan lima tersangka lainnya juga akan dilakukan penangkapan. \"Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,\" tegas Fadil. Untuk itu, Fadil mengimbau agar Rizieq untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa. Dalam kasus ini, kepolisian juga telah melakukan pencekalan terhadap para tersangka. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan mencekal Habib Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat pencekalan itu telah dikirimkan ke pihak Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. \"Surat pencekalan kepada MRS sudah dikirim kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu (pencekalan) 20 hari,\" ujarnya. Dalam kasus ini, Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berbunyi, \"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Sementara itu, Pasal 216 KUHP berbunyi: (1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum. (3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga. Sementara lima tersangka lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: