Protokol Kesehatan Pesantren Diterbitkan

Protokol Kesehatan Pesantren Diterbitkan

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan protokol kesehatan bagi para santri yang akan kembali ke pondok pesantren menuju langkah kenormalan baru (new normal). Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi Islam, Kemenag Kamarudin Amin mennyampaikan, bahwa ada beberapa yang harus dipersiapan oleh para santri dari rumah sebelum sampai ke pondok. Pertama santri harus memastikan fisik dalam kondisi sehat. Selain itu, para santri juga harus membawa peralatan makan dan minum sendiri dari rumah. Berbagai vitamin dan alat pelindung berupa masker dan sanitizer juga harus dibawa santri dari rumah. \"Sajadah juga upayakan bawa sendiri. Di perjalanan juga, kami sarankan menggunakan kendaraan pribadi. Nantinya pengantar juga diminta untuk tidak masuk hingga asrama,\" kata Kamaruddin, Kamis (28/5). Kamaruddin menambahkan, ketika sampai di pondok pesantren, para santri kembali harus menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau pun rapid test. Selama belum keluar hasil negatif. \"Santri diminta melakukan isolasi mandiri pada tempat yang disediakan pondok pesantren. Selebihnya tidak bersalaman, menjaga jarak saat berinteraksi termasuk saat salat,\" terangnya. Selama aktivitas di pesantren, lanjut Kamaruddin, santri diingatkan untuk selalu menggunakan masker, sering cuci tangan pakai sabun dan selalu menyiapkan hand sanitizer. Menurutnya, vitamin yang dibawa dari rumah harus dikonsumsi rutin untuk menjaga imunitas tubuh. \"Yang paling penting tidak keluar lingkungan pondok, kecuali untuk kepentingan khusus dengan persetujuan pengasuh. Pun wali santri atau keluarga sejak pengantaran tidak boleh menjenguk ketika tidak terpaksa,\" imbuhnya. Kamaruddin berharap, kepada pihak pondok pesantren ada bilik perawatan yang baik untuk santri selama di pondok. Hal ini untuk penanganan awal saat ditemukan santri yang sakit. \"Santri yang sakit harus segera diisolasi untuk dirawat di kamar khusus atau klinik Pesantren. Apabila perlu penanganan dokter dilakukan konsultasi dengan walisantri,\" tuturnya. Sementara itu, Kemenag juga tengah membangun berkoordinasi lintas kementerian untuk menyiapkan kenormalan baru (new normal) di lingkup pondok pesantren. Salah satunya, dengan Kementerian Keuangan. \"Dengan Kementerian Keuangan kami koordinasi untuk menyiapkan anggaran untuk memenuhi kebutuhan langkah new normal di pesantren,\" ujarnya. Selain itu, Kemenag juga berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) untuk pengadaan tes kesehatan bagi santri dan ustaz yang akan kembali ke pesantren di setiap daerah. Sarana dan prasarana juga harus diperhatikan guna peningkatan kualitas kesehatan dan gizi santri. \"Selain itu (dengan) Kementrian Perhubungan, agar dapat memberikan fasilitas transportasi bagi santri dan ustaz yang akan kembali ke pondok pesantren,\" imbuhnya. Kamarudin juga mengharapkan, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan radiogram kepada pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung penerapan kenormalan baru di pondok pesantren. \"Koordinasi dilakukan agar pembelajaran yang akan dijalani santri tetap berjalan lancar dan semestinya,\" ujarnya. Kemenag juga tengah berupaya menyusun metode baru untuk santri yang belum bisa kembali ke pondok pesantren. Sarana prasarana pendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) kembali dikaji agar lebih maksimal. \"Mempersiapkan sarana prasarana pesantren menghadapi kondisi new normal. Memberikan bantuan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pondok pesantren,\" pungkasnya. Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga telah menerbitkan Panduan Kurikulum Darurat untuk tingkat Madrasah. Panduan Kurikulum Darurat itu berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar menjelakan, bahwa Panduan Kurikulum Darurat tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020, tertanggal 18 Mei 2020 ini, \"Panduan ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat Covid-19,\" kata Umar. Umar berharap, dengan adanya panduan ini pembelajaran pada masa darurat berjalan dengan baik dan optimal. \"Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran,\" tuturnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: