PSBB Sejumlah Daerah Ditolak

PSBB Sejumlah Daerah Ditolak

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Wabah Virus Corona atau Covid-19 terus meningkat signifikan, dalam sehari kasus baru bertambah 200 bahkan 300-an orang. Meski telah dilakukan social distanching atau psycal distanching namun wabah pandemi ini masih sulit dikendalikan. Bayangkan saja, sampai hari ini, Senin (13/4) total ada 4.557 kasus Covid-19 di Tanah Air. Dengan demikian, ada penambahan 316 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Penyebaran virus ini telah menewaskan 399 pasien. Bukan hanya masyarakat awan, sebanyak 31 tenaga medis meninggal akibat tertular Covid-19 lantaran merawat pasien Covid-19. Melihat situasi menakutkan yang tak kunjung reda, sejumlah daerah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan kasus Covid-19. Adapun wilayah yang telah memberlakukan PSBB yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat. PSBB di DKI Jakarta telah ditetapkan sejak 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Pada 1 April 2020 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan penetapan PSBB. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan PSBB mulai 10 April 2020 selama 14 hari ke depan. Telah diterbitkan Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta. Kemudian Menkes juga menetapkan status PSBB untuk lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi. Keputusan tersebut telah ditetapkan 11 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020. PSBB di wilayah di Jabar tersebut ditetapkan dalam rangka percepatan penangan Covid-19. PSBB di Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Menkes juga telah menyetujui usulan PSBB Walikota Pekanbaru - Riau, Banten - Jawa Barat. Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes 12 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020. ”Kasus Covid-19 di daerah tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Olehnya itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19,” kata Terawan di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (13/4). Terawan mengatakan PSBB di daerah yang telah diberlakukan tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis. ”Beberapa waktu lalu Pemerintah Daerah mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di bisa dilaksanakan di masing-masing wilayah,” kata Terawan. Kendati demikian, ada beberapa daerah yang ditolak melakukan PSBB. Per hari ini, ada tiga daerah yang ditolak lantaran tidak memenuhi kriteria. ”Iya ada beberapa daerah ditolak,” kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni Senin (13/4). Ketiga wilayah yang ditolak yakni Kota Sorong, Papua Barat, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Tumur. Untuk wilayah Rote Ndao, surat penolakan permohonan PSBB sudah dilayangkan Terawan ke Bupati Rote Ndao pada Sabtu (11/4) lalu. Kemudian untuk wilayah Sorong dan Palangka Raya pada Minggu (12/4). Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, serta memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. ”Ya, keputusan itu diambil atas dasar kajian epidemiologis, kesiapan daerah, aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek lainnya,” kata Menkes Minggu (12/4). Untuk diketahui, penolakan permohonan PSBB itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Dalam peraturan tersebut diatur, untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi kabupaten dan kota harus memenuhi kriteria yakni jumlah kasus dan jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kemudian terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB. Walaupun belum dapat diterapkan PSBB di daerah tersebut Menkes berharap Pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (dim/fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: