Puluhan Baliho Dibredel, Timses AA Geram

Puluhan Baliho Dibredel, Timses AA Geram

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO-  Tim sukses Pasangan Calon (Paslon) Afif Nurhidayat dan Muhamad Albar (AA) keluhkan tim penegak pemilu yang dianggap bersikap berat sebelah. Pasalnya,  terkait aturan pemasangan baliho,  penindakan hanya untuk paslon saja. Sedangkan baliho Relawan Kotak Kosong (Koko) tak  ditindak meski dianggap melanggar. \"Kita kecewa, puluhan baliho kita diturunkan. Sedangkan baliho yang lain dibiarkan meski melanggar, kenapa  tidak ada yang berani menindak,\" ungkap Ketua Harian Pemenangan Tim AA, Wahyu Lembusuro Nugroho, kemarin. Menurutnya, dua institusi , yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), belum bertindak secara seimbang. Pasalnya dua lembaga tersebut dianggap tak adil saat menegakkan sejumlah aturan pemilu. Apalagi banyak baliho yang dipasang tim Koko yang dianggap melanggar namun tak segera ditertibkan. Justru saat ditanyakan pada dua lembaga itu, ada kesan saling lempar tanggungjawab. “Ada banyak baliho koko yang ukurannya melebihi ukuran yang ditetapkan KPU. Terpasang dibanyak tempat, tapi itu tidak ditindak, saat dikonfirmas terkesan saling lempar tanggungjawab,”  keluhnya. Selain itu, Tim ses juga menilai banyak baliho  untuk dukungan pada Koko ini menyertakan logo KPU dan Pemkab Wonosobo. Hal ini menurut Bendahara DPC PDIP dianggap telah melanggar ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak KPU. \"Kita laporkan ke pihak Bawaslu, mereka bilang bahwa Koko bukan peserta pemilu, jadi pihaknya tak bisa menindak. Sementara Satpol PP juga melemparkan jika tanggungjawab ini berada di pihak Bawaslu. Ini kan membingungkan,\" terangnya. Baca Juga Dua Paslon Saling Serang, Debat Kedua Lebih Dinamis Pihaknya yang menjadi peserta pemilu kecewa dengan tanggapan tersebut. Ia menyebut jika semua sudah diatur. Meski kampanyekan Koko itu tidak diatur dalam Pilkada, Satpol PP berhak menindak dengan aturan penegakan Peraturan bupati maupun Peraturan Daerah. \"Kita hidup dinegara hukum. Tidak ada satupun hal yang bebas dan terlepas dari masalah hukum,\" terangnya. Pengaduan masalah ini menurutnya perlu segera mendapat tanggapan. Mengingat banyak relawan AA yang berada di basis masyarakat terus bergejolak. Apalagi bulan ini menurutnya telah masuk moment yang cukup krusial. \"Kita tidak ingin terjadi apa-apa dibawah. Makanya, kita hanya pingin hal itu bisa segera dibereskan,\" bebernya. Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Wonosobo,  Danil Arviyan menegaskan jika Koko bukan menjadi peserta pemilu. Sehingga pihaknya tidak bisa langsung menindak baliho yang dianggap melanggar tersebut. \" kita akan menindak itu kan sesuai dengan regulasi yang ada. Sementara untuk Koko ini bukan peserta pemilu, makanya kita tidak bisa melakukan itu,\" terangnya saat dikonfirmasi via telfon. Sehingga ntuk penertiban baliho yang melanggar, pihaknya hanya akan melakukan pada peserta pemilu saja. Selebihnya, hal itu bisa dilakukan Satpol PP menggunakan Perbup maupun Perda. \"Kalau ada baliho yang dipasang di tempat publik, dipaku dipohon misalnya, ya Satpol yang berhak.mereka juga sudah melakukan pemetaan. Kita sudah komunikasikan itu dengan berbagai stekholder terkait,\" terangnya. Berkaitan dengan  logo KPU dan Pemkab yang terpasang dibaliho, pihaknya justru menanyakan ke pihak KPU dan Pemkab. Sebab seharusnya mereka yang melakukan pengaduan ke pihak bawaslu sendiri karena ada logo yang dicatut. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: