Purworejo Butuh Rumah Singgah Penanganan PGOT dan Anjal
MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Kabupaten Purworejo membutuhkan Rumah Singgah atau tempat penampungan bagi Pengemis, Gelandangan, dan Orang Telantar (PGOT) serta anak jalanan hasil penertiban Satpol PP dan Damkar. Tidak adanya rumah singgah kerap membuat petugas Satpol PP kewalahan untuk menindaklanjuti hasil penertiban sehingga penanganan terhadap PGOT atau Anjal tidak tuntas. Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Endang Muryani SE, saat dikonfirmasi menyebut pihaknya rutin melakukan penyisiran dalam rangka penegakan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K3). Tindakan itu juga dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan atau informasi dari masyarakat. Hasilnya, banyak dijumpai PGOT dan Anjal yang berkeliaran di sejumlah fasilitas umum (Fasum). Bahkan, dalam satu bulan saja rata-rata lebih dari 10 PGOT dan Anjal terjaring penertiban. “Masih sangat banyak PGOT berkeliaran di fasilitas umum. Untuk anak jalanan sebulan malah bisa sampai 25-an. Karena mereka kan pindah-pindah, banyak juga yang dari luar kota,” sebutnya, Rabu (23/9). Menurut Endang, petugas kerap kewalahan dalam menindaklanjuti hasil penertiban itu. Pasalnya, belum ada rumah singgah di Kabupaten Purworejo. Sementara kapasitas panti rehabilitasi sosial yang ada sangat terbatas. Baca juga TMMD Rangsang Masyarakat Terlibat Pembangunan “Apalagi selama pandemi Covid-19 ini. Untuk PGOT mau kita evakuasi ke rumah sakit katanya penuh, sedangkan di panti, informasi dari Dinas Sosial itu tidak bisa karena masa pandemi,” jelasnya. Diungkapkan, rumah singgah sangat dibutuhkan untuk Kabupaten Purworejo. Seperti halnya di kabupaten lain, penanganan terhadap hasil penertiban dapat lebih maksimal. Pihak Satpol PP, lanjutnya, pernah melakukan studi banding bersama Dinas Sosial ke Kabupaten Kebumen untuk melihat rumah singgah yang ada. Namun, hingga kini pembangunan rumah singgah di Purworejo belum terwujud. “Dulu waktu pembahasan Perda K3 di dewan (DPRD, red), pihak dewan juga mendorong untuk pendirian rumah singgah. Harapan kami memang rumah singgah ini betul-betul ada di Purworejo,” ungkapnya. Anggota DPRD Purworejo yang juga menjadi Ketua DPRD periode 2014-2019, Luhur Pambudi Mulyono, saat dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa pihaknya pernah mendorong agar Pemkab mendirikan rumah singgah. Menurutnya, keberadaan rumah singgah itu sangat penting agar hasil kerja penertiban Satpol PP dapat tertindaklanjuti dengan tuntas. “Sejak dulu kita harapannya memang ada rumah singgah Purworejo sehingga hasil kerja Satpol PP bisa ditindaklanjuti, kalau seperti sekarang ini Satpol dilema, Dinsos juga bingung,” katanya. Luhur juga menekankan bahwa jika rumah singgah akan didirikan, harus disertai dengan Standar Operasional (SOP) yang jelas. Harus ada tenaga-tenaga ahli di dalamnya, seperti terkait kesehatan dan sosial. “Kalau ada rumah singgah, permasalahan sosial seperti PGOT dan anak jalanan itu akan lebih maksimal tertangani, tidak sebatas ditertibkan di lapangan, tapi akhirnya mereka bisa kembali lagi berkeliaran,” tegasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: