Ramai-Ramai Mudik via Pesawat

Ramai-Ramai Mudik via Pesawat

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18/2020 dan 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 serta Gugus Tugas, dan juga Surat Edaran dari Ditjen Udara menjadi celah yang dimanfaatkan para pemudik. Salah satu kasusnya yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, yang kebanjiran penumpang. Membludaknya penumpang pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5) pagi dinilai pengamat Penerbangan Alvien Lie sebagai upaya pemudik memanfaatkan celah yang longgar dari pemerintah. Terutama moda transportasi udara. “Data yang kami dapatkan, ada yang mendekati 90 persen dari kapasitas (kursi) itu terjual. Ini menujukan masih banyak kelemahan dalam pelaksanaan pembatasan pergerakan manusia sebagaimana diamanatkan Permenhub 18, Permenhub 25, Surat Edaran dari Gugus Tugas, dan juga Surat Edaran dari Ditjen Udara,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/5). Dikatakannya, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Permenhub No 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan Permenhub No 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Lalu Surat Edaran Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. “Permenhub 18 mengatur tentang jumlah maksimal muatan pesawat dan moda transportasi lain. Kalau Permenhub 25, judulnya adalah pembatasan transportasi dalam rangka pencegahan untuk melaksanakan larangan mudik. Judulnya pembatasan tapi sebenarnya itu mengatur pengecualian. Jadi sebenarnya justru membuka peluang siapa saja yang boleh bepergian,” katanya. Kemudian, lanjut dia, dengan adanya SE Gugus Tugas yang membuka ruang bagi siapapun yang bepergiaan, baik ke daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun ke zona merah. “Kemudian diperkuat lagi dengan SE No 4 Gugus Tugas. Judulnya adalah pembatasan tapi kembali lagi isinya sebetulnya justru membuka ruang bagi siapapun yang mau bepergian dari dan ke daerah PSBB maupun zona merah,” katanya. Selain itu Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub No 31/2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 tidak merinci mengatur waktu maskapai diperbolehkan menjual tiket beserta jumlahnya. “Demikian SE Dirjen Perhubungan Udara hanya mengatur fungsi peran masing-masing di perhubungan udara tapi tidak secara rinci mengatur kapan maskapai boleh menerbitkan tiket, jumlahnya juga harus dibatasi dan sebagainya,” katanya Jadi, lanjutnya, masyarakat memanfaatkan celah-celah itu untuk mudik atau bepergian keluar dan masuk zona merah yang tidak mudah untuk diverifikasi. “Misalnya surat tugas dari swasta itu asli atau tidak, yang tanda tangan juga sah atau tidak itu bagaimana mengeceknya. Buat pelaku perjalanan pribadi cukup membuat pernyataan yang diketahui kepala desa atau lurah, itu juga bagaimana ngeceknya dalam kondisi seperti ini sehingga sangat banyak celah,” katanya. Terkait maskapai tak mengikuti aturan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pihaknya telah mengantongi nama maskapai tersebut. Menurutnya maskapai tersebut tidak mematuhi penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dan melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. “Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut,” katanya. Novie menegaskan pihaknya akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbangan. “Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. Ia mengimbau seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. “Kami ingatkan maskapai untuk tidak melakukan kesalahan yang berisiko terhadap para penumpangnya. Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan,” katanya. Sementara itu, Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga mengatakan adannya 13 penerbangan yang jadwalnya hampir bersamaan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Kamis (14/5) pagi ini menyebabkan calon penumpang membeludak. “Antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, di mana calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00 - 08.00 WIB. Di antara pukul tersebut terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan dua Citilink,” katanya. Antrean calon penumpang pesawat, katanya, terjadi di posko pemeriksaan dokumen perjalanan yang terletak di Terminal 2 Bandara Soetta pada pukul 04.00 WIB, di mana sekitar pukul 05.00 WIB sudah tidak terjadi lagi antrean hingga sekarang. Dikatakannya, personel PT Angkasa Pura II telah berupaya penuh mengatur antrean namun calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di Terminal 2 Gate 4. “Seperti diketahui pada masa pengecualian dalam pembatasan penerbangan ini, calon penumpang harus melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check in. Verifikasi dokumen dilakukan oleh personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang ada di posko pemeriksaan,” jelas Febri. Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas COVID-19, dan dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. “Saat ini sudah tidak ada antrean lagi di Terminal 2. Kami selalu berupaya untuk menjaga physical distancing di setiap area. Penerapan physical distancing di Soekarno-Hatta juga akan dievaluasi berkala melihat situasi dan kondisi terkini yang cukup dinamis,” ujarnya. Febri mengatakan ke depannya juga dilakukan penataan jadwal keberangkatan penerbangan. “Seluruh pemangku kepentingan akan melakukan evaluasi untuk menata jadwal penerbangan supaya tidak ada yang berdekatan,” jelasnya. Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi V DPR Ahmad Syaikhu meminta pemerintah menghentikan relaksasai PSBB di bandara. \"Stop segera relaksasi PSBB di bandara karena berpotensi menambah klaster baru kasus corona,\" ujar politisi PKS ini. Jika tidak segera berkoordinasi dan tidak bisa memastikan berlakunya PSBB di bandara, stasiun, dan terminal, ia mendesak agar Surat Edaran dari Gugus Tugas dicabut. “Lalu, terapkan aturan sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang hanya memperbolehkan perjalanan bagi operasional pemerintahan, petugas kesehatan, dan pelayanan darurat,” katanya. Dikatakannya, membludaknya penumpang sebagai bukti ketidaksiapan pemerintah dan kurangnya koordinasi. “Seharusnya, jajaran pemerintah harus berkoordinasi terlebih dahulu terkait pelaksanaan, sebelum Surat Edaran itu efektif diberlakukan,” ujarnya. Ia mencontohkan, pemeriksaan berkas bisa dilakukan secara online agar tidak ada antrean. \"Aturan PSBB harus ditegakkan dengan menyediakan petugas yang cukup,\" katanya. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: