RAPBD Lewat 30 November, Bahaya!

RAPBD Lewat 30 November, Bahaya!

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA – Kepala satuan kerja, sampai abdi negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta belum bisa tidur nyenyak, apalagi bermimpi untuk bisa mengambil cuti tahunan. Mereka dibayang keterlambatan pengesahan APBD 2020. Setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan aba-aba tanda bahaya, jika penyerahan draf RAPBD melampaui 30 November. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan Kemendagri sudah memperingatkan hal ini. \"Lho sudah diberi rambu. Ada lampu merah. Karena dikahawatirkan APBD terlambat ditetapkan. Maka maksimalnya APBD ditetapkan 31 Desember 2019,\" tegas Syarifuddin, kemarin (25/11). Dengan penyerahan draft RAPBD 2020 lebih dari tanggal 30 November 2019, artinya proses selanjutnya di Kemendagri yaitu evaluasi, yang paling lambat menghabiskan waktu 15 hari setelah draft diterima akan semakin mempersempit waktu proses selanjutnya di Pemprov dan DPRD DKI Jakarta. \"Begini, saya berandai-andai kalau masuk tanggal 11 Desember 2019, nanti setelah membahas 15 hari, berarti mepet betul sampai tanggal 31 Desember 2019 untuk APBD DKI harus disahkan,\" ucapnya. Pasalnya, lanjut Syarifuddin, setelah dievaluasi oleh Kemendagri selama 15 hari, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta harus kembali membahas dokumen tersebut dengan batas maksimum 60 hari untuk menjadi Perda APBD. \"Kami bahas paling lambat 15 hari tapi kalau bisa dpercepat lebih bagus, tapi kalau DKI kan tebal itu 15 hari udah empot-empotan. Intinya jika MoU RAPBD melampaui 30 November, artinya tidak tepat waktu,\" tuturnya. Meski demikian, kata Syarifuddin, hal ini belum final, pasalnya batas waktu terakhirnya menurut dia adalah saat penetapan APBD, sebelum 31 Desember, walaupun dalam tahapannya sudah melampaui batas waktu. \"Begini ya, yang namanya persetujuan MoU bersama 30 November, itu paling lambat. Artinya ketika melampui berarti sudah satu step yang dilanggar, hanya belum final. Finalnya tangal 31 Desember itu dia, kalau di Kemenkeu yang dipersoalan itu bukan persetujuan pengesahannya tapi kapan penetapan APBD, karena UU menyebutkan bahwa APBD haris ditetapkan sebelum peleksanaan anggaran, masalah ada tahapan yang dilanggar iya, tapi belum final,\" katanya. Nah, saat ini, pembahasan APBD DKI Jakarta tahun 2020 masih dalam tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta. Ya, dengan tenggat waktu selesainya APBD sesuai Permendagri tanggal 30 November 2019 yang dipastikan meleset, akhirnya disepakati oleh pihak eksekutif dan legislatif bahwa sidang paripurna APBD 2020 harus jatuh pada tanggal 11 Desember 2019. \"Barusan disepakati legislatif dan eksekutif bahwa paripurna APBD itu tanggal 11 Desember, saya ingatkan supaya jadwal yang disepakati harus ditepati bersama-sama. Kalau kami di eksekutif, tidak ada izin keluar dan tidak boleh kunker sebelum APBD beres, semuanya harus hadir dan taat mengikuti jadwal itu dengan baik,\" kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin. Meski tanggal 30 November 2019 merupakan batas akhir harus disampaikannya draft RAPBD 2020 pada Kemendagri dengan mengacu amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, namun dalam turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 hanya disebut sebelum dimulainya tahun anggaran baru, artinya hingga Bulan Desember. Dengan pernyataan Saefullah mengenai waktu paripurna tanggal 11 Desember 2019 tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2017 yang jika Raperda APBD diserahkan tanggal 11 Desember 2019 untuk dievaluasi selama 15 hari, draft tersebut akan diterima lagi oleh Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019 untuk kemudian dievaluasi. \"Evaluasinya nanti kami sampaikan ke Dewan. Jadi setelah tanggal 11, kami kirim ke Mendagri untuk evaluasi. Balik dari evaluasi ya masih ada waktu untuk kami sepakati dan kemudian diundangkan. Insya Allah tanggal 1-2 Januari 2020 selesai, akhirnya teman kita yang di Ragunan bisa makan,\" kata dia. Saefullah mengatakan tanggal 30 November 2019 bisa saja APBD DKI Jakarta tahun 2020 rampung, pasalnya pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta telah menyerahkan draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 sejak tanggal 5 Juli 2019 lalu. \"Itu aturannya enam minggu, setelah itu harus sepakat. Kamu hitung kira-kira Agustus akhir, itu harus sudah sepakat,\" ucapnya. Namun, kata Saefullah, DPRD DKI Jakarta ketika itu masih dalam masa transisi setelah pelantikan dan menyusun Alat Kelengkapan Dewan (AKD). \"Baru Oktober. Tentu itu enggak bisa dielakan. Seharusnya akhir Agustus sudah sepakat KUA-PPAS bersama, nah itu ketentuannya dalam Permendagri, 60 hari dari akhir Agustus, ada September, Oktober. Itu selesai persis di tanggal 30 November 2019,\" katanya. Kendati mendesaknya waktu pembahasan, pihak Pemprov DKI Jakarta masih optimistis penyelesaian APBD 2020 DKI Jakarta akan sesuai jadwal. \"Saya masih duduk, masih optimistis. Kalau tidak optimistis, saya sudah balik kantor. Gak akan pakai Pergub, kami bahas bersama-sama lebih baik daripada sendirian, kita tunggu saja. Semua asisten sudah standby dengan alasan-alasannya,\" tutur dia. (dim/fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: