Ratusan Botol Minuman Haram Diamankan
MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG - Jajaran Polres Temanggung mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek saat razia rutin di Jembatan Kembar di Desa Bengkal Kecamatan Kranggan. Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan, terungkapnya jual beli minuman beralkohol ini bermula dari razia yang digelar oleh Polsek Kranggan di sekitar Jembatan Kembar. “Saat petugas Polsek Kranggan menggelar razia, mencurigai terhadap salah satu mobil merek Datsun warna putih. Kondaraan bernomor polisi AB 1247 FJ itu kemudian dihentikan,” terang Henny saat gelar perkara, kemarin. Setelah dihentikan lanjut Henny, kemudian petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan sekaligus menggeledah mobil tersebut. Alhasil petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol di dalamnya. “Masih terbungkus rapi dalam kardus, saat dibuka ternyata isinya minuman beralkohol yang dilarang beredar,” terangnya. Dari temuan tersebut kemudian, pengemudi mobil atas nama Muhammad Nur Huda (28) warga Dusun Blado Desa Potorono Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Jogjakarta diamankan untuk dimintai keterangan. “Dari keterangan pengemudi, minuman beralkohol dengan kadar lebih dari 20 persen itu akan dibawa menuju Jogjakarta,” ujarnya. Ia mengatakan, berdasarkan keterangan dari saksi, ratusan minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek tersebut adalah milik Ari Wibowo warga Jogjakarta yang diambil oleh pengemudi mobil tersebut dari seorang bernama Mario Kempes. “Muhamad Nur Huda ini mengambil dari Mario Kempes di daerah pabrik di wilayah Kecamatan Kranggan. Rencananya ratusan botol minuman beralkohol ini akan dibawa ke Jogjakarta. Pengemudi yang ditangkap ini mengaku hanya disuruh oleh Ari Wibowo untuk mengambil pesanan minuman beralkohol di Temanggung,” rincinya. Dari kasus ini, selain mengamankan dan menetapkan Muhammad Nur Huda sebagai tersangka juga diamankan barang bukti lainnya berupa 24 botol vodka, 24 botol whisky, 240 botol Javan anggur merah dan sebuah mobil Datsun warna putih dengan nomor polisi AB 1247 FJ. Karena terbukti membawa dan menguasai minuman beralkohol dengan kadar tinggi, maka tersangka dijerat dengan Pasal 10 ayat 1, pasal 5 ayat 1, Peraturan Daerah (Perda) Temanggung nomor 5 tahun 2015 tentang minuman beralkohol. “Diancam dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta,” jelas Henny. Sementara itu tersangka Huda mengaku, hanya sebagai kurir, dirinya hanya disuruh oleh Ari Wibowo untuk mengambil sejumlah minuman beralkohol di Temanggung. “Saya disuruh ketemu dengan Mario Kempes di sekitar kawasan pabrik di wilayah Kecamatan Kranggan, setelah saya ambil langsung rencananya akan saya bawa langsung ke pemilik minuman ini,” tuturnya.(set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: