Ratusan Pensiunan PNS Terima Tali Asih Korpri Purworejo
MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Sebanyak 254 orang PNS yang purna tugas menerima tali asih dari KORPRI Kabupaten Purworejo, Selasa (14/7). Bertempat di Ruang Arahiwang Setda Purworejo, Bupati Purworejo H Agus Bastian SE MM berkenan menyerahkan tali asih kepada 50 orang perwakilan anggota KORPRI yang purna tugas sampai dengan Desember 2019. Penerapan jaga jarak individu menyebabkan tidak semua penerima tali asih hadir dalam acara itu. Sebanyak 205 PNS yang purna tugas lainnya, secara bergiliran bisa mengambil tali asih ke Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Purworejo. Bupati saat memberikan sambutannya menyampaikan berterimasih atas kerja keras dan dukungannya selama menjadi PNS, sehingga berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah bisa terlaksana dengan baik. Para purna tugas dinilai telah berhasil menyelesaikan tugas dengan baik selama mengemban amanah sebagai PNS. Terkait era new habit, Bupati berharap para purna tugas bisa menjadi motivator dalam upaya pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di lingkungannya masing-masing. Bupati percaya para purna tugas, dengan pengaruh yang dimiliki selama menjadi aparatur negara akan mampu memberikan pencerahan di lingkungan masing-masing. “Saya minta tolong agar para purna tugas ikut mensosialisasikan aktifitas kegiatan baru dengan menerapkan protokol kesehatan agar masyarakat Purworejo tetap sehat, tetap bisa beraktifitas,” katanya. Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Purworejo Sukmo Widi Harwanto SH MM berharap pemberian tali asih ini tidak dilihat dari nominal atau bentuknya saja. Tali asih ini merupakan wujud kepedulian atau perhatian organisasi KORPRI kepada anggotanya. Dikatakan Sukmo, serah terima tali asih bagi purna tugas ini sebelumnya sempat tertunda selama lima bulan akibat pandemic Covid-19. Pemberian tali asih ini merupakan angkatan ke-14. Total sebanyak 1511 purna tugas telah menerima tali asih dengan total nilai Rp755.500.000. Masing-masing purna tugas akan menerima Rp500 ribu, yang berasal dari iuran wajib anggota KORPRI. (luk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: