Ratusan Umat Islam Doa Bersama di Magelang,  Minta Pelaku  Perusakan Masjid Al Hidayah Segera Ditangkap

Ratusan Umat Islam Doa Bersama di Magelang,  Minta Pelaku  Perusakan Masjid Al Hidayah Segera Ditangkap

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG -  Perwakilan Ormas Islam melaksanakan doa  bersama di halaman Mapolres Magelang serta penyampaian pesan damai dari Pulau Jawa untuk Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Sekitar 300 massa usai menunaikan salat Jumat berjalan dari Masjid An Nur Sawitan Mungkid, menuju ke halaman Mapolres Magelang, kemarin. Kedatangannya disambut Kapolres Magelang, Kabag Ops Polres Magelang, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam dan Kasat Sabhara. “Kami hadir di Mapolres Magelang mewakili umat Islam se Pulau Jawa mengutuk keras atas perusakan Masjid Al Hidayah di Perum Agape, Kelurahan  Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut),” terang Korlap Aksi, Anang Imamudin, dari FAUIB Kabupaten Magelang dalam orasinya. Atas kejadian tersebut peserta aksi, meminta dari aparat Kepolisian untuk profesional dan segera menangkap dan memproses sesuai hukum kepada pelaku pengrusakan tempat ibadah umat muslim. \"Kami juga akan melakukan doa bersama agar saudara kami di Minahasa Utara diberikan keselamatan serta kelancaran dalam pembangunan Masjid di Minahasa. Kami juga melaksanakan kegiatan penggalangan dana,\" pungkasnya. Baca Juga Baru Sekarang Ada Patung Bung Karno di Akmil, Megawati Sambut Gembira Sedangkan Kapolres Magelang, AKBP Pungky Bhuana Santoso, menanggapi hal tersebut. Ia mengucapkan terima kasih atas kehadiran mereka dari perwakilan umat Islam di pulau jawa di mapolres setempat. “Saya memahami atas kepeduliannya teman teman semua atas kejadian perusakan Masjid di Minahasa utara. Yang pasti apapun bentuk tindakan anarkis di Indonesia pasti akan kami proses hukum sampai dengan tuntas,\" papar Pungky. Sementara Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko menambahkan kasus kejadian pengrusakan tempat ibadah di Minahasa Utara, proses tetap berlanjut. \"Kita semua agar sabar menunggu hasil dari Kepolisian Wilayah Hukum Sulawesi Utara. Saat ini sudah menetapkan 8 (delapan) tersangka, dan sebagai sanksi hukum dijerat dengan pasal 170 sub 406 junto 55, sebagaimana Pasal 170 KUHP ancaman 5 tahun 6 bulan sedangkan pasal 406  KUHP diancam pidana dua tahun 8 bulan,\" paparnya. Selesai penyampaian orasi para perwakilan meninggalkan Mapolres Magelang dengan saling bersalam salaman situasi tetap kondusif. (cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: