Razia Pekat Jelang Ramadan, Lokasi Judi Dadu di Temanggung Digerebek, Tujuh Orang jadi Tersangka

Razia Pekat Jelang Ramadan, Lokasi Judi Dadu di Temanggung Digerebek, Tujuh Orang jadi Tersangka

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung semakin gencar melakukan razia perjudian dan penyakit masyarakat menjelang bulan Ramadan. Upaya ini dilakukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin mengatakan, menjelang bulan Ramadan, pihaknya akan berusaha menciptakan kenyamanan dan keamanan untuk masyarakat terutama umat Islam. Sehingga dalam satu bulan menjalankan ibadah puasa bisa lebih khusuk dan nyaman. “Bulan Ramadan menjadi bulan yang cukup sakral bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa, sehingga kami berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk umat Islam menjalankan ibadah puasa,” katanya, Jumat (25/3). Ia mengatakan, salah satu langkah yang dilakukan di antaranya dengan melakukan razia penyakit masyarakat. Razia ini akan dilakukan secara berkelanjutan menjelang dan saat bulan Ramadan hingga perayaan Idul Fitri. Dikatakan, menjelang bulan Ramadan ini pihaknya telah beberapa kali melakukan penangakapan dan pengungkapan kasus perjudian di wilayah hukum Polres Temanggung. Beberapa waktu lalu pihaknya mengungkap kasus perjudian dadu (koprok) yang meresahkan warga di Dusun Dolon, Desa Batursari, Kecamatan Candiroto. Penggerebekan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong Desa Batursari kerap digunakan untuk bermain judi dadu. Saat dalam proses penyelidikan, petugas kembali mendapatkan informasi perjudian dadu itu sedang berlangsung di awal pekan ini sekitar pukul 16.00 WIB. Mendapati laporan dari masyarakat, petugas Satreskrim Polres Temanggung langsung mendatangi lokasi dan menggerebek arena perjudian tersebut. Dalam kasus ini pihaknya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka karena terbukti ikut bermain judi dadu. Ketujuh tersangka tersebut yakni ME (48), KR (34), WY (54), RT (32), AG (41), SM (43) warga Candiroto dan IM (32) warga Kecamatan Jumo Kabupaten Temanggung. Selain menangkap ketujuh pelaku ini, juga disita barang bukti dari tangan tersangka yakni uang tunai senilai Rp260.000, tiga buah mata dadu, satu buah tempurung kelapa, satu lembar beberan yang terdapat huruf B dan K sebagai tempat untuk memasang taruhan besar atau kecil, dan satu lembar tikar untuk alas permainan dadu. “Barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Temanggung untuk proses hukum selanjutnya,” katanya. Ketujuh tersangka diancam dengan pasal 303 KUHP dengan hukuman 10 tahun penjara. Salah satu tersangka WY mengaku, awalnya hanya iseng-iseng saja, karena tidak ada pekerjaan. Kemudian mulai bertaruh uang tunai agar semakin semangat bermain. \"Saya tahu kalau berjudi dilarang, kami hanya iseng-iseng saja,\" akunya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: