Razia, Petugas Jaring Ratusan Warga Tak Pakai Masker
MAGELANGEKSPRES.COM,KENDAL – Razia masker terus digencarkan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kendal. Namun kedisiplinan warga untuk mengenakan masker masik rendah. Alhasil dalam razia yang dilakukanya di dua pasar tradisional setidaknya ada ratusan warga yang tak pakai masker. Tindakan tegas berupa sanksi sosial pun dilakukan untuk memberikan efek jera karena telah melanggar Perbup Nomor 51 Tahun 2020, tentang Kewajiban Memakai Masker dan Menjaga Jarak di Tengah Pandemi Covid-19. Ironisnya sanksi sosial tersebut justru tak ditakuti oleh warga. Pantauan, sanksi sosial yang diberikan terhadap warga yang tidak memakai masker, sepertinya kurang ditakuti sebagian warga. Hal ini dilihat dari setiap kali petugas gabungan melakukan razia masker, selalu terjaring puluhan hingga ratusan warga yang tidak mengenakan masker. Seperti razia masker di Pasar Gladak dan Pasar Pagi Kaliwungu. “Ada 112 orang tak gunakan masker. Langsung kita angkut ke dalam truk Satpol di bawa ke Alun-alun Kaliwungu untuk diberikan sanksi sosial membersihkan lingkungan,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar (Satpolkar) Kendal Toni Ari Wibowo, Rabu (15/7). Toni, mengungkapkan sanksi sosial berupa membersihkan jalan atau tempat umum ini berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker di masa pendemi covid 19. Banyaknya pelanggar memaksa petugas mencari lokasi yang akan dibersihkan karena tidak mungkin dilakukan di sekitar pasar. Sesuai data di Satpolkar Kendal, jumlah total warga yang terkena razia sejak razia masker dilakukan yaitu mulai 1 Juli lalu tercatat mencapai 400 lebih. “Kali ini razia yang ke-8, yaitu di Pasar Gladak mendapatkan 65 orang dan Pasar Pagi Kaliwungu 35 orang,” ungkapnya. Toni menyatakan, pasar tradisional menjadi sasaran razia masker, karena beberapa pasar tradisional merupakan kluster penyebaran virus corona, sehingga harus benar-benar dilakukan pengawasan. Ada empat pasar tradisional yang menjadi klaster penyebaran virus corona hingga dilakukan penutupan selama tiga hari, yaitu Pasar Gladal, Pasar Pagi Kaliwungu, Pasar Kangkung dan Pasar Srogo Brangsong. “Pasar tradisional merupakan sasaran utama razia masker, karena sudah ada 4 pasar tradisional yang menjadi kluster penyebaran virus corona, namun ke tempat-tempat keramaian lainnya juga akan dilakukan razia masker,” terangnya. Toni, menambahkan melihat masih banyaknya warga yang kurang mengindahkan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker, pihaknya akan menyampaikan kepada Bupati Kendal agar sanksi sosial yang diberikan lebih ditingkatkan. Yakni, bagi warga yang melanggar Perbup Nomor 51 Tahun 2020, tidak hanya diberi sanksi sosial membersihkan lingkungan, tetapi akan menahan KTP nya selama tiga bulan. Hal ini supaya warga benar-benar jera dan selalu mematuhi protokol kesehatan. “Setelah dilakukan evaluasi dari beberapa kali razia masker, sepertinya harus ditingkatkan sanksinya, ke depan sanksinya akan ditambah dengan menahan KTP selama tiga bulan,” pungkasnya. (lid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: