Regulasi Pilkades, Adopsi UU Pemilu
KOTA MUNGKID - Kabid Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, Khoirul Anwar mengatakan, dalam penyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 regulasinya mengadopsi Undang-Undang Pemilu. \"Salah satu regulasi yang mengadopsi undang-undang pemilu adalah mengantisipasi adanya pemilu ulang. Di mana pemilu ulang tersebut, disebabkan oleh draw atau hasil yang imbang,\" ucap Khoirul, Rabu (18/9) saat diwawancarai diruang kerjanya. Adapun secara teknis, hal tersebut diterapkan pada pembagian wilayah pemilih (WP), dimana apabila terjadi suara draw maka caon dengan sebaran suara paling merata yang akan memenangkan pilkades tersebut. \"Pemungutan suara dilakukan di satu TPS, namun telah dibagi dua wilayah pemilih. Yang nantinya akan diambil sebaran suara calon kades mana yang paling banyak bila terjadi draw,\" papar Khoirul. Namun menurut Khoirul, dimungkinkan pula pelaksanaan Pilkades 2019, tidak hanya satu TPS untuk setiap desa. Karena ada desa yang baru mengusulkan TPS lebih dari satu. \"Salah satu desa di Kecamatan Kajoran ada desa yang mengajukan untuk didirikan tiga TPS. Yaitu Deaa Wuwuharjo, karena pertimbangan tertentu akan mengusulkan tiga TPS berdiri di desa tersebut. Dan ini masih dalam proses menunggu SK panitia,\" ungkap Khoirul.(cha).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: