Rekening Tersangka Jiwasraya Dibuka

Rekening Tersangka Jiwasraya Dibuka

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 13,7 Triliun. Kali ini giliran sekretaris pribadi tersangka Benny Tjokrosaputro diperiksa. Selain aset tanah, penyidik juga membuka dan memeriksa rekening bank milik tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono membenarkan adanya dua sekretaris pribadi tersangka Benny Tjokrosaputro yang dipanggil penyidik untuk diperiksa. Kedua Sekretaris Pribadi tersangka Benny Tjokrosaputro, Jani Irenawati dan Rani Mariatna. Selain itu, penyidik juga periksa tiga orang lainnya Devi Henita Direktur Independent PT. Armadian Karyata, Jumiah, Amd selaku Sekretaris PT Hanson Internasional Tbk dan Irfan Melayu mantan pengacara PT. Asuransi Jiwasraya Tbk. \"Ada pemeriksaan 5 saksi,\" kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (4/2). Dia menjelaskan dari lima saksi yang diperiksa, dapat dikelompokkan empat. Yakni 1 orang saksi dari perusahaan managemen investasi, 2 orang saksi staf pribadi Tersangka Benny Tjokrosaputro, 1 orang dari PT. Hanson Internasional Tbk. (sekretaris) dan 1 orang saksi Konsultan Hukum PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang memberikan pendapat hukum atas Investasi Reksadana berbentuk kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas Tahun 2008-2014. \"Di situ ada biaya pendapat hukum tersebut sebesar Rp 3,9 miliar,\" jelasnya. Selain itu, lanjut Hari, tim penyidik juga sedang bekerja melakukan kegiatan pelacakan dengan melacak asset-aset tersangka Benny Tjokrosaputro di beberapa tempat. Antara lain Desa Nameng Kabupaten Lebak atas nama PT. Kencana Raya Nusa (berubah nama menjadi PT. Tri Mega Adhyarta). Lalu Kampung Ciawi RT 01 RW 06 Desa Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Desa Pasarian Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor, terdapat 2 lokasi perumahan, yaitu Milenium city luas 20 hektar dan Forest Hill luas 60 hektar. Selain itu, Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor atas nama PT. Chandra Tribina dAn Desa Pingku Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor seluas 10 ha. \"Pemeriksaan perkara ini masih akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak terkait dalam perkara ini. Baik saksi maupun ahli untuk mengumpulkan alat bukti,\" tutupnya. Sementara Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Febrie Ardiansyah mengatakan soal kerugian negara masih dilakukan perhitungan. Artinya belum ada angka pasti kerugian negara. \"Kalau real belum bisa dipastikan,\" kata Febrie. Sementara ini, penyidik konsentrasi bagaimana mengejar aset aset milik tersangka dan juga membuka rekening bank yang telah disita penyidik. \"Kemudian mau buka rekening bank dan memastikan aset tanah yang sertifikat. Sekarang masih dipastikan ada bangunannya atau tidak. Sudah mulai diaprasial, dihitung berapa sebenarnya nilainya,\" paparnya.(lan/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: