Rekonstruksi Pengeroyokan Berujung Kematian, Peragakan 9 Adegan

Rekonstruksi Pengeroyokan Berujung Kematian, Peragakan 9 Adegan

MAGELANGEKSPRES.COM, WONOSOBO - Kepolisan Resort (Polres) Wonosobo menggelar rekontruksi  kasus pengeroyokan warga Kalibawang yang berujung kematian. Setidaknya ada 9 adegan yang diperagakan para tersangka dan anggota polres setempat. Alasan keamanan, rekontruksi di gelar di Lapangan Tenis Mapolres. Ketujuh tersangka yang telah diamankan yaitu berinisial TE, DI, AD, AA, KA, SA dan DA. Kesemuanya merupakan warga Kecamatan Selomerto. Sementara dua orang lainnya masih buron. Dalam rekontruski itu, adegan kedua hingga kedelapan menunjukkan adanya tindakan kekerasan terhadap korban. Dua korban tersebut adalah M. Fadlun (40) alias Tukul warga Desa Dempel, Kecamatan Kalibawang dan Sulis (26) warga Desa Pengarengan, Kecamatan Kalibawang. Bahkan Tukul akhirnya meninggal dunia setelah di rawat di rumah sakit. Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Heriyanto mengemukakan, dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan 7 orang tersangka. Dua tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran. Rekontruksi dilakukan untuk mengetahui urutan-urutan kejadian. “Jadi rekontruksi untuk mengetahui kejadian pengeroyokan tersebut, ” ungkapnya. Disebutkan kejadian terjadi pada tanggal 30 Juni 2019 sekitar pukul 00.30  WIB di Jalan Turut Dusun Kedungrejo Desa Kauman Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo. Kejadian berawal ketika salah satu pelaku  cekcok dengan korban sepulang dari acara menonton ndolalak. Kemudian pelaku salah satu pelaku, Kabul bersama dua orang saksi datang dan menyuruh pulang tapi korban tidak mau. Kabul  emosi dan memukul punggung korban sebanyak dua kali diikuti oleh tersangka yang lain. “Ada yang memukul punggung dan kepala  korban menggunkan batang kayu. Ada yang memukul menggunakan tangan kosong serta ada yang menendang korban. Secara rinci  ketujuh pelaku sudah menyebutkan peran yang mereka lakukan saat pengeroyokan itu,” bebernya Sedangkan dua orang yang ditetapkan sebagai DPO, yaitu Riyan, menendang kepala korban sebanyak empat kali dan Agil  memukul korban  mengenai punggung. Dalam adegan  ke sembilan korban Fadlun alian Tukul, terkapar tidak berdaya dengan posisi tangan  masih memegang bagian kepala. “Karena korban sudah tidak berdaya kemudian korban dipapah oleh saksi Timbrong dan Rusmanto ke  pinggir jalan dan diserahkan kepada teman korban untuk dibawa pulang,” ucapnya. Selanjutnya oleh teman korban dibawa ke rumah sakit. Karena, terluka parah korban dirawat hingga akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit PKU Muhamadiyah Jogjakarta. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: