Rekontruksi Pembacokan Balita 2.5 Tahun Tak Hadirkan Ibu Korban

Rekontruksi Pembacokan Balita 2.5 Tahun Tak Hadirkan Ibu Korban

MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung melakukan rekrontruksi kasus pembunuhan anak dan penganiayaan terhadap dua orang lainnya di halamam Polres setempat, Kamis (24/1). Dari rekrontruksi yang menghadirkan tersangka dan beberapa saksi kejadian, didapatkan 21 adegan yang dilakukan saat tersangka menghabisi Rafa Nesya Ardani (2,5) dan menganiaya dua korban lainnya yakni Khalisatun Mafruroh (23) dan Atik Ernawati (31). “Rekrontruksi ini dilakukan untuk mengetahui langsung aksi kejam tersangka Sunaryo (26) Dusun Gandon Desa Gandon Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung saat melakukan penganiayaan terhadap ketiga korban tersebut,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi, Kamis (24/1). Dari awal adegan rekrontruksi, diketahui bahwa tersangka menggunakan senjata tajam jenis golok, dengan membabibuta melakukan pembacokan terhadap ke tiga korban. Pertama kali tersangka berusaha mengayunkan goloknya terhadap korban Rafa Nesya Ardani, namun Khalisatun saksi sekaligus korban yang saat itu sedang berada di dekat korban berusaha melindungi korban dengan tangan kanannya. “Jadi sebelum korban terkena bacokan dari tersangka, terlebih dahulu tersangka membacok tangan saksi Khalisatun, dan kemudian tersangka kembali membacok leher dari saksi Khalisatun,” terang Kasatreskrim. Karena merasa tidak tahan dengan luka bacokan, kemudian Khalisatun terkapar dan melarikan diri mencari pertolongan. Setelah itu tersangka langsung membacok dengan sadis terhadap korban Rafa Nesya Ardani. “Kedua korban Khalisatun Mafruroh (23) dan Atik Ernawati (31) mengalami luka bagian tangan dan leher. Sementara Rafa Nesya Ardani (2,5) meninggal dunia karena luka sangat parah karena beberapa bacokan yang dilakukan tersangka,” jelasnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim dokter kejiwaan, tersangka memang mengalami gangguan jiwa, namun dari keterangan itu tersangka tetap bisa menjalani proses hukum karena perbuatan yang dilakukannya terhadap korban. “Tersangka sudah diperiksa kejiwaanya di RSJ Prof Dr Soerojo Kota Magelang, hasilnya memang mengalami gangguan jiwa, tapi proses hukum tetap berjalan,” tukasnya. Dalam rekontruksi ini pihaknya sengaja tidak menghadirkan Khalisatun Mafruroh yang tak lain adalah ibu dari korban meninggal, pihaknya takut Khalisatun akan kembali teringat dengan kejadian itu. “Memang sengaja tidak kami hadirkan ibu korban, kami tidak ingin ibu korban mengalami trauma dengan kejadian itu,” terangnya. Sementara itu lanjut Dwi tersangka dijerat dengan Primair pasal 80 ayat 3 dan 4 junto pasal 76 C undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal pasal 381 KUHpidana. Sementara itu Penasehat Hukum tersangka, Wolfridus Catur Sulistya menambahkan, rekontruksi ini dilakukan atas dasar pengakuan dari saksi-saksi kejadian, dan tidak berdasarkan pengakuan tersangka. “Tersangka lupa dengan semua kejadian yang dilakukannya, oleh karena itu rekontruksi ini dilakukan hanya keterangan dari saksi,” tambahnya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: