Reses, Anggota DPRD Wonosobo Serap Aspirasi Masyarakat

Reses, Anggota DPRD Wonosobo Serap Aspirasi Masyarakat

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Anggota DPRD Wonosobo periode 2019-2024 menggelar reses untuk yang pertama kali. Reses merupakan kegiatan anggota DPRD  untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen, menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. “Saya akan berusaha keras memperjuangkan aspirasi masyarakat, minimal 50 persen aspirasi akan saya realisasikan. Syukur bisa semuanya,” ungkap Anggota DPRD Dapil  Wonosobo-Selomerto dari Partai Demokrat,  Sutopo, usia gelar reses di Balai Kelurahan Kejiwan kemarin. Menurutnya, usulan yang diajukan warga untuk program tahun 2021, sebab pengajuan program 2020 sudah direncanakan pada tahun 2019. Sementara pihaknya baru menjadi anggota DPRD pada Agustus 2019. Baca juga Tiga Hari Hanyut, Seorang Kakek asal Wonosobo Ditemukan Tewas di Purworejo “Jika mengacu pada proses perencanaan anggaran, tahun 2020 merupakan pengajuan pada tahun 2019.  Sementara reses baru minggu ini kita gelar, setelah RAPBD diajukan untuk dievaluasi gubernur,” ucapnya. Namun, apapun usulan masyarakat baik itu usulan berupa pembangunan infrastruktur, maupun usulan yang berkaitan dengan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat, akan ditampung untuk di tindaklanjuti. “Yang mendukung saya kan masyarakat hingga jadi wakil rakyat. Itu artinya saya juga siap dikawal oleh masyarakat. Aduan serta aspirasi semaksimal  mungkin akan ditindaklanjuti,” ujarnya. Beberapa usulan dari warga Kelurahan Kejiwan diantaranya  masalah pembangunan jalan, jembatan penghubung, pengurangan penganguran, pertanian  serta peningkatan kapasitas atau skill masyarakat. “Saat ini saya menjadi anggota komisi C yang membidangi infrastrukutur, namun penyerapan aspirasi ini bersifat luas. Tidak hanya terbatas pada bidang tertentu. Sebab, nanti bisa saya hubungkan ke OPD terkait yang membidangi,” ucapnya. Baca juga Dua Mantan PNS di Purworejo Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Bansos Kemenpora Sementara itu, Kepala Kelurahan Kejiwan Kecamatan Wonosobo, Musyafak Amirullah mengemukakan, dengan adanya reses atau penyerapan aspirasi diharapkan  usulan warga baik itu fisik dan non fisik  terakomodir. “Selama ini pengajuan aspirasi melalui musyawarah kelurahan (muskel) usulannya banyak tapi sampai kecamatan hanya dibatasi,  satu sampai dua usulan, sehingga kurang maksimal,” katanya. Pihaknya beharap melalui reses anggota DPRD Wonosobo akan memperbanyak saluran untuk mengajukan usulan-usulan warga kelurahan kejiwan. Sehingga, peluang untuk mendapatkan kegiatan  atau program semakin terbuka. “Jadi ada tiga jalur yang bisa digunakan yaitu lewat pokok pikiran DPRD. Lewat kelurahan dan mengajukan langsung ke OPD terkait,” ucapnya. (adv/gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: