Residivis Curanmor Dibekuk

Residivis Curanmor Dibekuk

Diamankan Enam Barang Bukti MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pribahasa itu sangat cocok untuk tersangka Wawan Hariyanto alias WR (39), warga Desa Campursalam Kecamatan Parakan, yang setelah lama menjadi buron akhirnya tertangkap juga. “Tersangka ini sangat licin, selalu berpindah untuk menghilangkan jejaknya,” kata Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti, saat gelar perkara, kemarin. Ia mengatakan, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sebelumnya tersangka dibekuk oleh Kepolisian Resor Jogjakarta karena melakukan pencurian sepeda motor. “Residivis, memang sudah sering menjalankan aksinya,” tukasnya. Dikatakan, tersangka ini pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota lintas provinsi. Tersangka sering melakukan pencurian di daerah lain dan dijual di daerah yang tidak sama. “Misalnya mencuri di Temanggung bisa dijual di Semarang atau Jogjakarta. Melihat lokasi-lokasi di mana ia pernah beraksi, tak menutup kemungkinan ia adalah jaringan antar provinsi. Kita sedang mendalami itu,” ‎ujarnya. Dituturkan lebih lanjut, kepolisian telah mengantongi identitas seorang tersangka lain dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Tembarak beberapa waktu lalu. “Sedang dalam pengejaran petugas, dan kasus ini tak akan sampai di sini saja, kita kembangkan terus,” tutur dia. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, seeda motor Honda nopol AA 5348 TN, dan barang bukti hasil pengembangan Toyota Kijang warna biru, Honda Tiger warna hitam, Yamaha Mio, Suzuki Satria FU dan Yamah Vixion warna merah. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimalnya mencapa‎i tujuh tahun penjara. “Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Temangung, kami masih melakukan pengembangan,” katanya. Sementara itu tersangka mengaku, sudah pernah mendekam selama hampir setahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Wirogunan, Daerah Istimewa Jogjakarta. “Iya, dulu pernah di Wirogunan, kasus yang sama. Di sana kenal dengan teman (baru),” akunya. Ia mengaku, saat dirinya sedang berkeliling bersama seorang temannya, berinisial SG, yang dia kenal saat sama-sama mendekam di Lapas Wirogunan‎. Dirinya melihat sebuah sepeda motor yang berada disalah satu gudang lengkap dengan kuncinya. “Sore itu diajak SG ke rumah temannya, di Kecamatan Tembarak. Sesampainya di sana, orang yang dicari tidak ada, rumahnya tertutup, diketuk-ketuk tak ada orang,” ujar WR.m Lantaran orang yang dicari tak ada, keduanya pun langsung pulang. Dalam perjalanan pulang, keduanya melihat sepeda motor Vario, yang kuncinya masih tertancap di motor. ‎Kala itu, memang sepeda motor Honda Vario 125 cc, berplat nomor AA 5348 TN, milik Zenal Abidin itu sedang diparkir di sebuah gudang yang pintunya tidak ditutup, di Desa Tawangsari, Kecamatan Tembarak. \"Saya ambil dan kemudian motor saya tuntun ke jalan raya. Jarak beberapa puluh meter kemudian, baru saya hidupkan,\" tuturnya. Dalam perkara ini, Sat Reskrim Polres Temanggung, menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, lima unit sepeda motor dan satu unit Kijang Toyota. Perihal ini, WR mengaku bila kendaraan-kendaraan lain tersebut, bukan ia yang mencuri. Melainkan, titipan dari seorang teman. \"Saya hanya ngambil dua kali. Satu di Jogja, satunyanya di Tembarak itu. Dulu memang masuk Wirogunan ya kasus begini juga,\" aku ayah satu anak, yang sehari-hari berprofesi sebagai sporit truk ini. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: