Residivis Ditangkap Polisi Lagi

Residivis Ditangkap Polisi Lagi

MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO - Seorang residivis kasus pencurian, Eko Budiyono (23) warga RT 3 RW 2 Desa Sidoharjo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo kembali harus berurusan dengan aparat berwajib, tak lama setelah ia keluar dari penjara beberapa waktu lalu. Pasalnya, Eko terlibat dalam kasus pencurian sebagai penadah. \"Tersangka tergiur membeli sepeda motor Yamaha Yupiter Z hasil curian seharga Rp1 juta tanpa dilengkapi surat dan dokumen yang sah,\" kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP R Haryo Seto Liestyawan, SH, MKrim saat rilis media di Mapolres Purworejo, kemarin. Kejadian tersebut bermula saat korban Ipuh Apriyadi (23) warga RT 7 RW 2 Desa Popongan Kecamatan Banyuurip Purworejo melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian jika dirinya telah kehilangan motor beserta STNK dan kuncinya pada 30 Desember 2018 lalu. \"Aparat yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga diperoleh informasi tentang keberadaan sepeda motor tersebut. Tanggal 2 Januari lalu, seorang saksi kebetulan melihat sepeda motor milik korban dikendarai oleh tersangka Eko. Saksi yang curiga kemudian bertanya dan dijawab tersangka bahwa motor tersebut milik temannya warga Pripih, Kulon Progo,” terangnya. Lebih lanjut dikatakannya, saksi yang yakin bahwa motor tersebut adalah milik Ipuh, lalu mencabut kunci kontak motor tersebut. Dia juga meminta temannya untuk segera menghubungi aparat Polsek Gebang. Saat yang sama, tersangka yang sudah 3x  masuk penjara ini berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh warga. Selanjutnya diamankan di Polsek Gebang. “Dari keterangan tersangka, dia membeli motor tersebut dari Gandi (DPO). Tersangka pun tahu kalau kendaraan tersebut hasil dari kejahatan. Kami akan terus berupaya menangkap pelaku pencurian ini,” lanjut Haryo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Eko harus kembali mendekam di penjara dan disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP terkait Tindak Pidana Pertolongan Jahat. \"Tersangka sudah kita tahan dan akan dijerat pasal 480 Ke-1 KUHP karena telah menjadi penadah barang curian. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah. Kita juga masih mengembangkan kasus ini untuk mencari pihak penjual dan pelaku pencurian,” tandasnya. (luk)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: