Rizieq Janji Datangi Polda

Rizieq Janji Datangi Polda

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) atau Muhammad Rizieq Shihab (MRS) berjanji akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Ketidakhadiran pada panggilan sebelumnya murni karena HRS tengah memulihkan kondisinya. Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar memastikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebagai langkah proaktif, Aziz mengatakan dirinya datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat pangggilan peemriksaan tersebut. \"Hari ini kita ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil,\" katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12). Kedatangannya ke Polda, menurutnya, untuk berkoordinasi dengan pimpinan penyidik kepolisian terkait rencana pemanggilan Rizieq dan lima tersangka lainnya. \"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaannya belum ada, makanya kita proaktif sebelum dikirimkan dan sebelum polisi repot-repot datang gitu, kita datang ke sini,\" ujarnya. Ditambahkannya, sebenarnya Rizieq berencana memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/12). ini dilakukan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian. \"Hal tersebut sudah dikomunikasikan dengan tim penyidik,\" ujarnya. Namun, saat ini kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. \"Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah, sekarang kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan,\" tuturnya. Selain itu, Aziz juga meluruskan bahwa ketidakhadiran pada panggilan sebelumnya bukan karena Habib Rizieq sakit. Informasi tersebut tidak benar. Ditegaskannya, kliennya tak memenuhi panggilan penyidik karena proses pemulihan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. \"Saya luruskan Habib Rizieq tidak sakit jadi tidak ada surat sakitnya, itu kan kebohongan kalau misalkan saya bilang sedang sakit dan ada surat sakitnya kan. Makanya kita katakan sedang pemulihan, dokternya mengatakan demikian,\" ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan tidak ada lagi surat panggilan untuk Imam Besar Front Pemmbela Islam (FPI) tersebut. \"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS,\" tegasnya. Sementara itu, pakar hukum tata negara Refly Harun menilai, penetapan tersangka kepada pentolan FPI tersebut merupakan sesuatu yang berlebihan. Sebab kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat, bukan merupakan kasus berat. “Apa yang terjadi di Petamburan kalau dari prespektif hukumnya, bukanlah kasus yang berat. Bukanlah kejahatan yang memang tidak bisa dibenarkan oleh negara mana pun. Seperti pencuri, perampokan penjambretan, pemerkosaan terorisme dan korupsi,” ujarnya di chanel YouTube-nya. Mantan Komisaris Pelindo I ini menilai, pelanggaran dalam kerumunan itu hanya soal protokol kesehatan (Prokes). Yang ancaman hukumannya hanya ringan, yaitu 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta. “Jadi ancaman hukuman itu lebih kepada upaya mendidik. Makanya ketika yang dilakukan penyidik adalah pelanggaran yang ringan-ringan saja maka sangat aneh kalau Habib Rizieq dikuntit,” ucapnya. Namun dia menilai, kepolisian seolah tidak puas dengan ancaman hukuman Rizieq hanya pelanggaran Prokes. Sehingga dicari-cari pasal lainnya soal agitasi dan provokasi. “Tampaknya polisi tidak puas kalau Habib Rizieq hanya ditersangkakan dengan undang-undang kekarantinaan kesehatan. Yaitu UU nomor 6 tahun 2018. Maka dicarilah pasal lain yaitu pasal tentang agitasi, pasal tentang provokasi melakukan sebuah provokasi dan orang lain terkena dampaknya untuk melakukan tindakan pidana karena provokasi tersebut. Sehingga ini seolah ada kesan, rasanya berlebihan, pertama Rizieq Shihab sendiri sudah minta maaf,” paparnya. Sedangkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan tak boleh ada organisasi masyarakat (ormas) yang menempatkan dirinya di atas negara. \"Tidak ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana,\" tegasnya. \"Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyebarkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun,\" tambahnya. Ditegaskannya, ak ada pilihan lain selain penegakan hukum. \"Jadi saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Tidak ada gigi mundur, ini harus kita selesaikan,\" ujar Fadil. Dikatakannya, ormas yang bertingkah seperti preman harus ditindak tegas. Sebab akan membuat masyarakat tidak nyaman. Dan itu juga akan merobek tenun kebinekaan yang menjadi dasar. \"Dapat merobek-robek kebinekaan kita, karena menggunakan identitas sosial, apakah suku atau agama. Tidak boleh! Negara ini dibangun dari kebinekaan,\" ujarnya. Dikatakannya, jika aparat kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap ormas, maka hal itu adalah demi keteraturan dan ketertiban sosial. \"Jadi kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapapun, maka itu karena negara ini butuh keteraturan sosial, kita butuh ketertiban sosial,\" tambahnya. Ditambahkannya, salah satu efek positif dari ditertibkannya kelompok maupun ormas tersebut adalah pulihnya iklim investasi yang sedang terpuruk akibat pandemi COVID-19. \"Supaya iklim investasi ini bisa hidup, economic development need law and order, jadi pembangunan ekonomi ini butuh kepastian hukum dan butuh keteraturan, butuh ketertiban supaya investasi bisa datang. Jadi hukum harus ditegakkan,\" ujarnya. Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11). Lima tersangka lain itu adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI, dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara. Dalam perkara ini, Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan untuk lima tersangka Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: