Rp 405,1 Triliun Untuk Tangani COVID-19

Rp 405,1 Triliun Untuk Tangani COVID-19

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Kepala Negara meminta dukungan dari DPR RI agar Perppu tersebut segera diundangkan. Langkah ini diambil untuk menanggulangi dampak COVID-19 bagi perekonomian. \"Saya mengharapkan dukungan dari DPR RI, Perppu yang saya tandatangani akan segera diundangkan dan dilaksanakan. Dalam waktu secepat-cepatnya kami akan menyampaikan ke DPR RI untuk mendapat persetujuan menjadi undang-undang,\" ujar Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3). Ia memaparkan, Perppu tersebut memberikan fondasi kepada pemerintah, otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Perppu tersebut mengatur soal keputusan Pemerintah tentang total tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk penanganan COVID -19 sebesar Rp405,1 triliun. Kemudian, mengenai anggaran bidang kesehatan yang akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian APD, pembelian alat kesehatan dan lainnya. Selanjutnya anggaran perlindungan sosial yang akan dipakai untuk Kartu Pra Kerja yang dinaikkan anggarannya serta untuk pembebasan biaya listrik dan untuk stimulus ekonomi dan UMKM. Sementara untuk bidang non fiskal dalam menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan termasuk bahan baku industri pemerintah melakukan beberapa kebijakan yaitu penyederhanaan larangan terbatas ekspor, penyederhanaan larangan terbatas impor, serta percepatan layanan proses ekspor impor melalui ekosistem logistik nasional. Jokowi mengatakan pemerintah bersama BI dan OJK mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Terpisah, Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam merisaukan dampak ekonomi yang mulai terasa berat dari pandemi Corona. Terutama untuk pekerja informal, buruh dan usaha harian. “Satu bulan terakhir dampaknya semakin terasa berat untuk rakyat kecil, terutama saudara-saudara kita pekerja informal dan usaha harian. Keluhannya kondisi ekonomi mereka yang berat sebagai dampak banyak berhentinya aktivitas bisnis, pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya. Pemerintah perlu bergerak cepat untuk mengeksekusi kebijakan bantuan pengaman sosial agar tidak terjadi ledakan masalah sosial dari problem ekonomi ini,” kata Ecky di Jakarta, Selasa (31/3). Menurutnya percepatan program bantuan atau jaring pengaman sosial (social safety net) sangat mendesak. Karena dampak ekonomi dari wabah ini sangat signifikan. “Banyak kelompok masyarakat kecil yang kehilangan pekerjaan. Kita perlu segera memastikan kelompok menengah bawah memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pemerintah bisa meningkatkan dan memperluas program Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dalam kondisi ketika pembatasan sosial skala besar dijalankan, program BLT sepertinya akan lebih efektif dibanding PKH. Perluas cakupan rumah tangga sasaran, berikan bukan hanya untuk yang miskin, tetapi juga hampir miskin yang terdampak. Data cepat dan jangan ada yang ketinggalan,” paparnya. Ia menekankan perlunya dukungan anggaran untuk peningkatan secara drastis sarana dan prasarana kesehatan sehingga siap menghadapi risiko lonjakan kasus, mulai dari rumah sakit hingga perlengkapan medis. “Termasuk pemberian reward dan bonus kepada tenaga medis dan pihak lain yang terbukti bekerja keras menangani pandemi ini. Kita juga dukung jaminan pendapatan bagi para korban agar mereka fokus pada pemulihan. Sehingga tidak perlu terjadi pasien harus melarikan diri takut dikarantina karena kehilangan pendapatan,” tambahnya. Ecky menekankan perlunya review dan realokasi dua paket stimulus awal yang sudah dikeluarkan pemerintah. Paket stimulus ekonomi pertama bernilai Rp10,3 triliun dan yang kedua bernilai Rp22,9 triliun. “Langkah pemerintah mengeluarkan dua paket stimulus awal perlu dipertajam dan perlu lebih fokus pada mitigasi risiko. Paket stimulus pertama perlu direalokasi agar lebih fokus pada sektor kesehatan. Dalam paket stimulus pertama, pemerintah memberikan potongan harga untuk penerbangan, hotel dan sebagainya. Tujuannya agar aktivitas pariwisata bisa berjalan. Ini jelas sudah tidak efektif saat ini karena justru masyarakat sudah menghindari bepergian,” tegas Ecky. Paket kebijakan kedua yang bersifat insentif fiskal menurutnya juga perlu direview kembali efektivitasnya. Hal ini karena langkah pembatasan sosial akan memiliki dampak pada kegiatan ekonomi, dimana masyarakat akan menghindari tempat perbelanjaan, aktivitas produksi yang menuntut kontak langsung juga akan terganggu. Aktivitas ekonomi yang membutuhkan kehadiran fisik akan berkurang. Implikasinya, baik permintaan maupun produksi akan mengalami gangguan akibat menurunnya permintaan (demand shock) dan terganggunya pasokan (supply shock). Jika aktivitas produksi terganggu maka perusahaan akan mengurangi atau menghentikan jam kerjanya. “Karena sebagian besar dari mereka adalah sektor informal, maka relaksasi pajak penghasilan tidak akan berdampak banyak, atau kalaupun orang memiliki uang dari stimulus, jika tak bisa membelanjakannya karena pembatasan sosial, maka itu tidak efektif mendorong permintaan,” ucap Ecky. Selain itu, dalam jangka pendek, juga akan berpengaruh kepada kegiatan produksi. Jika kegiatan produksi terganggu, maka stimulus fiskal seperti relaksasi pajak impor dan percepatan restitusi akan terbatas efektivitasnya. (khf/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: