Rp 546 Miliar Sudah Dieksekusi
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Uang milik Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen alias Joker, sebesar Rp546 miliar dalam kasus cessie Bank Bali, sempat menjadi polemik. Kejaksaan Agung menegaskan barang bukti tersebut sudah dieksekusi pada 2009 silam. Uangnya pun sudah disetorkan ke kas negara. \"Saat itu saya selaku Kajari Jakarta Selatan. Kami telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,\" kata Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (25/8). Dia menunjukkan bukti-bukti pelaksanaan eksekusi. Mulai dari surat perintah sampai bukti transfer uang ke kas negara. \"Pelaksanaan eksekusi pada hari Senin, 29 Juni 2009 pukul 19.00 WIB dan diliput oleh media,\" imbuhnya. Salah satu jaksa yang ditugaskan untuk eksekusi adalah Kepala Seksi Pidana Khusus, Sila Pulungan. \"Saya ikut menyertai pelaksanaan eksekusi itu. Ini ada bukti berita acara pelaksanaan eksekusi ditandatangani oleh pejabat Bank Permata saat itu,\" paparnya Setia menjelaskan proses administrasi pelaksanaan eksekusi sangat panjang dan alot. Namun, jaksa telah mengeksekusi uang sebesar Rp546 miliar melalui RTGS (real time gross settlement) yang disetorkan ke kas negara di Kementerian Keuangan. \"Ini bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara. Silakan cek ke Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan. Ini bukti dari Bank Permata yang diserahkan kepada kami selaku eksekutor,” tukasnya. Dia meminta agar tidak berspekulasi dan menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor. \"Saya sudah jelaskan. Karena itu, masyarakat tidak perlu berspekulasi dan tidak menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor,\" tukas mantan Kepala Badiklat Kejaksaan ini. Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak menyatakan menerima surat dari Kejaksaan Agung yang isinya Komjak tidak perlu lagi memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Alasannya, karena sudah diperiksa internal. Pinangki dua kali mangkir dari panggilan Komjak terkait laporan foto bersama Joko Tjandra. \"Kami sudah panggil yang bersangkutan. Tapi dua kali tidak datang. Kemudian ada surat dari Jamwas dan Jambin sebagai atasan menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa Pengawasan Jamwas. Jadi tidak perlu lagi diperiksa Komjak,\" ujar Barita. Komjak, lanjutnya, juga telah meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kejagung terkait Pinangki. Tetapi baru diberikan 2 minggu setelah diminta. Selanjutnya, Komjak memeriksa LHP tersebut. Apakah sudah sesuai dengan materi yang diadukan ke Komjak dan dugaan keterlibatan pihak lainnya. Selain itu, Komjak juga akan memantau proses penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadap Pinangki. Termasuk akan kembali memanggil petinggi jaksa yang diduga menelepon Joko Tjandra. \"Proses penyidikan Pidsus Kejagung sudah berjalan. Komjak lakukan monitoring penanganannya. Tujuannya supaya disidik tuntas. Termasuk siapa pihak lain yang terlibat harus disidik secara tegas dan benar,\" tegasnya. Barita menyarankan agar kasus Pinangki ditangani oleh KPK. Alasannya, agar menjaga kepercayaan publik. Sebab, jaksa disidik oleh aparat penegak hukum tempatnya bekerja. \"Kami juga menyarankan untuk menjaga public trust Kejaksaan. Publik perlu diyakinkan agar prosesnya berjalan transparan, objektif, dan akuntabel. Selain itu untuk menghindari konflik kepentingan,\" ucapnya. Komjak mengingatkan, tanpa adanya kepercayaan publik, maka upaya penegakan hukum yang dilakukan akan dipandang negatif. Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Komjak hanya akan menerima laporan dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan internal Kejagung. Hal tersebut berdasarkan mekanisme yang tertuang dalam Perpres nomor 18 tahun 2011. \"Itu ranahnya pengawasan. Di Komjak itu ada Perpres 18 tahun 2011. Jadi ada mekanismenya. Komjak juga mempunyai wewenang menerima pengaduan dan melakukan tindak lanjut dari laporan pengaduan tersebut. Tetapi ketika laporan pengaduan itu bersamaan ke Komjak dan ke Kejaksaan, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan, maka Komjak menerima laporan hasil pemeriksaan. Jika hasil laporan pemeriksaan itu dirasa masih kurang, Komjak tidak berwenang melakukan pemeriksaan kepada Pinangki,\" terang Hari di Jakarta, Selasa (25/8). Sementara itu, Kejaksaan Agung juga memeriksa seorang bernama Andi Irfan. Dia diduga bersama Pinangki menemui Joko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Penyidik Kejagung masih mendalami peran Andi Irfan. Termasuk soal dugaan dengan penerimaan janji atau uang. Di Bareskrim Polri, penyidik juga memeriksa tiga tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice. Ketiga tersangka itu adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Pengusaha Tommy Sumardi, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. \"Sedang dilakukan pemeriksaan terhadia tiga tersangka untuk perkara dugaan penghapusan red notice,\" jelas Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.(rh/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: