Rutin Sidak, Disperindagkop dan UMKM Temanggung Pastikan Tak Ada Penimbunan Minyak Goreng

Rutin Sidak, Disperindagkop dan UMKM Temanggung Pastikan Tak Ada Penimbunan Minyak Goreng

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM menyebut bahwa berdasar hasil inspeksi mendadak atau sidak yang rutin digelar jajarannya dalam beberapa hari terakhir, belum ditemukan adanya indikasi penimbunan minyak goreng kemasan oleh swalayan-swalayan yang beroperasi.
Menurut Kepala Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Temanggung, Entargo Yutri Wardono, sidak dan pengecekan tersebut rutin digelar sebagai respon atas kelangkaan minyak goreng kemasan di pasaran. Tidak hanya pasar tradisional, tetapi juga pasar-pasar modern seperti minimarket dan swalayan.
“Sudah kita lakukan sidak secara rutin dan sejauh ini kami belum menemukan adanya indikasi penimbunan. Kami sudah ke dua swalayan yang ada di Temanggung. Yaitu Laris dan Mahkota,” jelasnya, kemarin.
Tak hanya sidak antisipasi penimbunan saja, pihaknya juga telah melarang swalayan-swalayan dan mininarket untuk tidak melakukan blanding atau penyertaan produk lain dalam pembelian minyak goreng.
“Selasa kemarin (22/2) langsung bisa kita hentikan. Di pasar moderen pemerintah sudah menetapkan kebijakan satu harga, yaitu Rp 14.000 per liter,” imbuhnya.
Tak hanya pihak Pemkab Temanggung, upaya pengecekan ke berbagai lokasi juga terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Langkah ini diambil secara intensif dan berkesinambungan guna menghindari adanya oknum-oknum tertentu hingga pedagang nakal yang coba memainkan situasi dan mengambil keuntungan lebih besar sepihak dengan penimbunan minyak goreng.
Seperti yang ditempuh jajaran personel Polsek Tembarak. Sebagai langkah antisipatif, mereka rutin menggelar patroli ke pasar-pasar, pedagang sembako, gudang, dan rumah yang berpotensi menjadi lokasi penimbunan.
Namun demikian, Kapolsek Tembarak, AKP Karsono mengaku pihaknya sejauh ini belum menemukan satupun indikasi penimbunan minyak goreng di wilayah Kecamatan Tembarak dan Selopampang.
“Tiap pagi dan sore kita patroli untuk mengecek pasar-pasar dan lokasi strategis lain yang berpotensi jadi tempat penimbunan minyak goreng. Biasanya pengedropan bahan-bahan sembako kan siang hari, jadi kita pantau terus. Jangan sampai ada oknum dan pedagang yang coba-coba memainkan situasi. Sampai saat ini nihil temuan, semoga kondusif sampai situasi minyak goreng ini normal,” tegasnya.
Di lain pihak, anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Kerakyatan Indonesia (LPKKI) Kabupaten Temanggung, Probo Kinasih menyebut secara umum bahwa masalah penimbunan berbagai kebutuhan pokok masyarakat lazim terjadi karena dianggap menjadi ladang uang bagi sejumlah oknum pedagang besar nakal.
Dengan penimbunan, dipastikan suplai barang ke pasaran otomatis berkurang drastis. Akibatnya, lanjut Probo, terjadi kepanikan masyarakat dan narasi kenaikan harga mulai digulirkan. Ujung-ujungnya, barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng ini akan dikeluarkan secara pelan-pelan dengan berada di plafon harga tinggi.
Oleh sebab itulah, pihaknya meminta peran pemerintah untuk lebih waspada dan rutin menggelar sidak ke barbagai lokasi yang rawan digunakan sebagai tempat penimbunan.
“Institusi negara jangan mau kalah dengan ulah oknum-oknum pedagang besar yang bisa saja menjadi dalang kelangkaan minyak goreng seperti saat ini. Terus lindungi konsumen karena hal seperti ini bukan barang baru. Nyatanya sudah banyak temuan penimbunan bahkan minyak goreng palsu di pasaran sejumlah daerah,” tegasnya. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: