Saatnya Hukum Mati Koruptor
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19. Atas perbuatannya, hukuman mati sangat layak untuk diberikan tersangka. Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titib Sulaksana sangat setuju jika koruptor bantuan sosial (bansos) COVID-19 di hukum mati. Menurutnya banyak rakyat Indonesia yang secara ekonomi terdampak dan tidak terpenuhi bantuan itu. Namun, bangtuan justru dikorupsi. \"Saya teramat pilu membaca berita itu. Masih amat sangat banyak rakyat Indonesia yang secara ekonomi terdampak COVID-19, yang tidak terpenuhi bansos, bantuan langsung tunai dan bantuan pemerintah lainnya,\" ujarnya dalam keterangannya, Minggu (6/12). Untuk itu, sanksi pidana paling adil untuk pejabat negara adalah pidana mati. Hal itu merujuk pada Pasal 2 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2002, katanya menambahkan. Senada diungkapkan pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan. Dia meminta KPK menuntut para pelaku korupsi bansos COVID-19 dengan hukuman terberat, termasuk hukuman mati. \"Melihat perbuatan para pelaku yang tega mengkorupsi uang negara untuk bansos, kita dukung KPK menuntut para tersangka dengan ancaman hukuman mati,\" katanya. Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, kinerja KPK yang sebelumnya banyak diragukan berbagai pihak, kini justru diapresiasi setelah menangkap dua menteri dalam rentang waktu cepat. \"Kita melihat pelaku yang berhasil ditangkap tangan juga bukan orang sembarangan. Dalam dua minggu terakhir ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjadi sasaran penegakan hukum KPK,\" tutur dia. Kini saatnya KPK menunjukkan kinerja yang baik, benar, serius dan sungguh-sungguh dalam penindakan dan pemberantasan Tipikor. \"Ini baru langkah awal dari permulaan yang baik. Meski masih perlu bukti-bukti tindakan yang lain untuk memperoleh kepercayaan masyarakat Indonesia yang sudah menurun Lembaga Antirasuah ini,\" ujarnya. Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri meminta pelaku korupsi bansos COVID-19 dituntut hukuman mati. \"Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati,\" kata Firli, Jakarta, Rabu (29/7) lalu. Dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Untuk mencegah aksi korupsi anggaran pandemi COVID-19, KPK membentuk 15 satuan petugas (satgas). Dari 15 satgas itu, sebanyak lima satgas ditempatkan di kementerian/lembaga, satu satgas di Gugus Tugas Penanganan COVID-19, dan sembilan satgas yang disebar di koordinator wilayah KPK. \"Tugasnya adalah melakukan kajian, memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga supaya perbaikan sistem penganggaran, perbaikan program, sehingga nanti seluruh anggaran bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan,\" ujarnya. KPK menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka korupsi program bansos COVID-19. Tak hanya Mensos, empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka, yakni pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta. Mensos Juliari Batubara diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari \"fee\" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek. Anggaran untuk bansos Jabodetabek sebesar Rp6,84 triliun dan telah terealisasi Rp5,65 triliun (82,59 persen) berdasarkan data 4 November 2020.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: