Sabu 402 Kg Asal Iran Diamankan
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Lebih dari 4 kwintal narkotika jenis sabu berhasil disita. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit dalam keterangannya mengatakan aparat kepolisian berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan Timur Tengah. Narkotika jenis sabu seberat 402,38 kilogram berhasil disita di sebuah rumah di komplek perumahan Villa Taman Anggrek Blok D7 nomor 12, RT 01/25, Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. “Ada 6 orang yang ditangkap, warga Sukabumi dan Tasikmalaya,” katanya, di Sukabumi, Kamis (4/6). Dikatakannya, para pelaku tersebut berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40), R (41), warga Tasikmalaya dan YFC (31) warga Sukabumi. Dalam aksinya, para pelaku mengambil narkotika jenis sabu yang berasal dari Timur Tengah tersebut di tengah laut. \"Sabu-sabu ini dikirim dari Timur Tengah melalui jalur laut, adapun transaksinya dilakukan di perairan laut internasional kemudian dibawa ke darat melalui pantai selatan Kabupaten Sukabumi,\" lanjut Sigit. Dijelaskannya, untuk mengangkut barang haram yang beratnya hampir setengan ton tersebut, mereka menyewa kapal milik nelayan untuk menangkap ikan senilai Rp 240 juta. \"Untuk mengelabuhi petugas, sindikat ini menyewa kapal nelayan yang digunakan untuk menangkap ikan. Di kapal itu ada pelaku utama sebagai pengatur transaksi dan perjalanan agar narkoba itu bisa masuk ke wilayah Indonesia,\" kata matan Kapolda Banten tersebut. Pemilihan pantai selatan Kabupaten Sukabumi untuk tempat bongkar narkotika itu karena perairan ini terbuka. Setelah sampai di darat, kendaraan untuk mengangkut barang haram itu sudah tersedia. Pelaku juga sudah menyewa rumah di perumahan elit di Kabupaten Sukabumi yang dijadikan tempat penyimpanan sementara sebelum diedarkan. \"Rumah itu sudah disewa sekitar satu bulan yang lalu dan barang haram ini disimpan sudah lima hari yang nantinya akan segera diedarkan ke berbagai bandar yang ada di berbagai wilayah,\" katanya. Berkat kejelian Tim Satgas Khusus Merah Putih bentukan Polri yang anggotanya merupakan personel kepolisian terpilih, percobaan penyelundupan dan peredaran sabu-sabu ini berhasil digagalkan. \"Kasus pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional ini, merupakan hasil pengembangan Tim Satgas Khusus Merah Putih Polri yang sebelumnya juga berhasil mengungkap jaringan ini dengan barang bukti lebih dari 800 kg sabu-sabu,\" katanya. Jika dirupiahkan, menurut Sigit, dengan perhitungan harga Rp1 juta untuk setiap satu gramnya maka totalnya Rp400 miliar lebih. \"Berkat pengungkapan ini jutaan warga Indonesia terselamatkan dari jeratan narkoba,\" katanya. Kasus ini terungkap yang sebelumnya tim Satgas Merah Putih berhasil mengungkap penyelundupan sabu-sabu jaringan internasional di wilayah Banten dengan barang bukti lebih dari 800 kg yang kemudian dikembangkan dan enam tersangka di wilayah Sukabumi yang masih satu sindikat dengan yang di Banten. Pimpinan tim satgasus Merah Putih, Kombes Heri Heryawan menambahkan jaringan bandar narkoba dengan modus ship to ship di Samudera Hindia asal Iran ini ditangkap setelah dirinya dan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Heri Kurniawan mendapat informasi dari masyarakat. \"Diawali dengan penelusuran tim terhadap jenis kapal yang mengangkut narkoba tersebut, dan setelah dipastikan tiba, tim melakukan penangkapan terhadap 2 orang kru kapal di Pelabuhan Ratu dengan barang bukti awal 2 kilogram sabu,\" katanya. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang lainnya di Sukaraja, Sukabumi. Saat penggeledahan di sebuah rumah di perumahan elit ini pihaknya berhasil menyita barang bukti sebanyak 400 kilogram sabu. \"Sabu dikemas dalam 339 bungkus plastik bening yang telah di-wrapping rapi,\" katanya. Dilanjutkannya, kini kasusnya terus dikembangkan untuk memburu pelaku-pelaku lainnya yang merupakan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional. \"Untuk sabu-sabu itu dibawa ke Mabes Polri sebagai barang bukti,\" tambahnya. Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan persangkaan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: