Salat Idul Fitri 2020 Ditiadakan
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Salat Idul Fitri bisa saja ditiadakan jika wabah COVID-19 belum bisa dikendalikan. Peniadaan Salat Idul Fitri sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020. Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan ibadah salat Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020 yang sifatnya mengumpulkan massa dalam kerumunan dapat ditiadakan. Namun, jika kondisi pandemi COVID-19 masih belum bisa terkendali. \"Dari fatwa MUI yang sudah ada maka dapat disimpulkan bila situasi tidak terkendali maka salat Id (Idul Fitri) ditiadakan,\" katanya di Jakarta, Rabu (8/4).. Anwar mengatakan hal tersebut merujuk Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. Sebelumnya, Hasanuddin mengatakan dalam kondisi penyebaran COVID-19 yang tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut. \"Sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Dzuhur di tempat masing-masing,\" katanya. Dalam keadaan serupa, kata Anwar, umat Islam agar menghindari salat berjamaah lima waktu/rawatib, tarawih dan Idul Fitri di masjid atau tempat umum lainnya guna menghindarkan diri dari penularan COVID-19. Staf pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga mengatakan, jika nanti keadaan sudah membaik, dalam arti COVID-19 tidak lagi mengancam, maka salat Idul Fitri dapat dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Dikatakannya, MUI akan berkonsultasi dengan para ahli, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan. \"Bisa dan tidak bisanya kita salat berjamaah konsultasinya bukan dengan Kemenag tapi dengan meminta pandangan para ahli, BNPB dan Kemenkes,\" katanya. Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat, Hendri, mengatakan, salat Idul Fitri tahun ini ditiadakan. Menurutnya salat Idul Fitri tergolong kepada kegiatan yang menciptakan keramaian di sebuah tempat sehingga rentan terhadap penularan COVID-19. \"Salat Idul Fitri di lapangan dan di masjid ditiadakan. Diharapkan fatwa MUI menjelang waktunya tiba,\" kata Hendri dalam keterangannya. Kanwil Kemenag Sumbar juga meniadakan salat Tarawih berjamaah di masjid, takbiran keliling kampung, pesantren kilat, dan kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa. Hendri juga menyebut meniadakan iktikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan. Selain itu, sesuai panduan Kementerian Agama, selama bulan Ramadan, warga diminta tidak membuat kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, hingga pengajian agama di suatu tempat yang menciptakan keramaian. Menurut dia, buka puasa, sahur, salat fardhu, dan salat Tarawih sebaiknya dilaksanakan di rumah bersama keluarga inti. \"Kegiatan pesantren kilat boleh dilaksanakan melaui media elektronik,\" ujar Hendri. Dikatakannya, pelarangan beberapa kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan kali ini murni untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Hendri meyakini Ramadan dan Idul Fitri tahun ini tetap dapat dilalui dengan penuh hikmat dan kebahagiaan. \"Semangatnya tetap rayakan Idul Fitri dengan suasana saat ini tanpa mengurangi makna Idul Fitri itu sendiri. Tetap kita rayakan, tapi mengacu pada protokol kesehatan. Agama kita mengajarkan agar jaga diri, jaga keluarga dari berbagai bahaya,\" terangnya. Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran No. 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19. Salah satunya adalah meniadakan salat Idul Fitri. Namun, dia masih menunggu Fatwa MUI yang mengatur tatacara pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. Sejauh ini Fatwa MUI berkaitan dengan wabah Corona yang digunakan barulah meniadakan salat jumat demi mencegah wabah Corona dan fatwa haram terkait mudik lebaran yang tidak dicegah dengan tegas oleh pemerintah.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: