Satpol PP Bongkar Peredaran Miras di 4 Kecamatan. Ratusan Botol Disita, Pemilik Bakal Disidang

Satpol PP Bongkar Peredaran Miras di 4 Kecamatan. Ratusan Botol Disita, Pemilik Bakal Disidang

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Purworejo membongkar peredaran minuman keras (Miras) di sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Purworejo. Ratusan botol Miras berbagai jenis berhasil diamankan dan para pemiliknya bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Hariyono SSos MM, menyebut ratusan botol Miras itu merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) jelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada akhir Desember 2021 lalu. Dari berbagai lokasi yang menjadi target operasi, sedikitnya 4 wilayah berhasil dibongkar. Masing-masing yakni Kecamatan Ngombol, Bruno, Bayan, dan Bagelen. “Total ada 899 botol Miras yang terdiri atas berbagai jenis, seperti Ciu, Anggur Merah, Anggur Kolesol, Vodka, Mansion House, Arak Bali, dan Bir Bintang. Kasus ini sudah ditangani oleh PPNS Satpol PP Damkar Purworejo,” sebut Hariyono saat Pers Rilis di kantor Satpol PP Damkar Purworejo, Rabu (12/1). Menurutnya, jumlah Miras yang diamankan dalam operasi Pekat tersebut cukup fantastis. Karena itu, operasi serupa akan terus digencarkan secara rutin menyasar seluruh wilayah. “Tidak hanya dalam rangka menjaga kondusivitas Nataru kemarin, operasi Pekat akan terus berlanjut demi terciptanya Tibumtransmas di Kabupaten Purworejo,” katanya. Lebih lanjut Hariyono mengungkapkan bahwa selain melakukan razia atau penindakan, Satpol PP Damkar juga intens melakukan langkah preventif. Sosialisasi dan penyuluhan terus dilakukan terhadap para pemilik warung atau pedagang yang berpotensi menjual miras, masyarakat, serta pelajar. “Kita terus memberikan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman dan Minuman Beralkohol,” ungkapnya. Diharapkan, seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi Perda tersebut dengan tiudak mengonsumsi atau mengedarkan Miras. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif menekan peredaran Miras. “Ketika masyarakat melihat hal-hal yang patut dicurigai, jangan takut untuk melapor. Kita akan melakukan kegiatan pemantauan, pengawasan hingga penindakan dan akan melindungi identitas pelapor,” tegasnya. Kepala Bidang Penegakan Perda, Endang Muryani SE, menerangkan bahwa dari 4 titik peredaran Miras, terdapat 6 pelanggar yang terjaring. Mereka selanjutnya akan disidangkan di PN Purworejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku. “Dari sejumlah pelanggar itu, tidak ada pengedar kategori besar. Hanya memang pada saat kami operasi ada banyak barang karena disiapkan untuk Nataru. Kamis depan akan kita sidangkan, diawali dari 3 pelanggar dulu,” terang Endang. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: