Satpol PP Singkirkan Motor yang Nekat Parkir di Trotoar

Satpol PP Singkirkan Motor yang Nekat Parkir di Trotoar

MAGELANGEKSPRES.COM, WONOSOBO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo gelar operasi pemulihan fungsi trotoar di wilayah kota Wonosobo. Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan pengguna jalan yang nekat parkir di area terlarang diminta segera menyingkir. Pada kegiatan tersebut, Satpol menyisir trotoar sepanjang Jalan Pangeran Diponegoro hingga Jalan Abdurrahman Wahid. Dari hasil operasi didapatkan  PKL yang menempati trotoar serta puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat  yang terparkir di sepanjang trotoar. “Kami mendapati sejumlah PKL, serta kendaraan roda 2 dan roda 4  yang terparkir di trotoar,” ungkap Kabid Tramtibum, Hermawan Animoro kemarin. Menurutnya, operasi yang dilaksanakan Satpol PP tersebut merupakan respon keluhan masyarakat yang menyoroti banyaknya kendaraan yang terparkir di atas trotoar. Trotoar pada prinsipnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Hal itu sejalan dengan Perda 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. “Ini operasi rutin yang kami gelar, selain itu belakangan juga sudah banyak sekali keluahan dari masyarakat terkait penggunaan trotoar untuk parkir serta berdagang,” ucapnya. Baca juga Jalur Lereng Sindoro Layak Menjadi Spot Olahraga Bersepeda Dijelaskan, untuk sanksi bagi pelanggar, yang tercantum pada Perda 2 Tahun 2016 pun cukup berat yaitu ancaman kurungan selama 3 bulan. Namun pihaknya masih memberikan teguran kepada para pelanggar untuk segera memindahkan kendaraanya atau dagangannya. \"Ancaman pidananya sebenarnya cukup berat, namun sebagai awal kami hanya memberikan teguran kepada para pelanggar dan diminta untuk memindahkan kendaraannya,\" tambahnya. Disamping kepada pengguna kendaraan yang parkir di trotoar, Satuan Polisi Pamong Praja juga memberikan teguran kepada toko, warung maupun tempat usaha yang tidak menyediakan tempat parkir sehingga para pelanggannya memarkirkan kendaraannya di trotoar. \"Kami juga memberikan teguran kepada warung, toko maupun tempat usaha yang tidak menyediakan tempat parkir, sehingga pelanggan terpaksa parkir di trotoar, “ tandasnya. Operasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja ini direncanakan akan dilaksanakan secara rutin agar masyarakat mempunyai kesadaran untuk memfungsikan trotoar sebagaimana mestinya. “Operasi penertiban trotoar ini akan kami laksanakan secara rutin, agar trotoar di Kabupaten Wonosobo dapat berfungsi sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: