Satpol PP Tegal Panen Aduan dari Masyarakat

Satpol PP Tegal Panen Aduan dari Masyarakat

MAGELANGEKSPRES.COM,SLAWI - Satpol PP Kabupaten Tegal panen banyak aduan dari masyarakat. Mulai dari maraknya warung remang, tempat prostitusi yang berkedok salon atau rumah makan, tempat wisata yang disalahgunakan, hingga Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan. Mereka meminta Satpol PP supaya memberikan teguran tegas. Hal ini diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal HM Berlian Adjie, Senin (16/12). Menurut Berlian, aduan dari masyarakat itu, selalu ditindaklanjutinya sesuai prosedur. Jika ada yang melanggar aturan, pihaknya tidak langsung menutup usaha mereka. Teguran secara lesan dan tertulis dilakukan lebih dari 3 kali. Jika masih mengabaikan teguran, terpaksa dibawa ke jalur hukum. Seperti penjual karpet yang mangkal di tepi jalan Slawi-Adiwerna. Tiga orang penjual karpet itu terpaksa menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kabupaten Tegal, pada Rabu (11/12) lalu. Kendati disidang, tapi tidak dipenjara. Mereka hanya menjalani wajib lapor. \"Kecuali jika mereka melakukan suatu tindakan pidana sebelum lewat masa percobaan selama tiga bulan, itu bisa dipenjara,\" katanya. Dia melanjutkan, aturan itu sesuai dengan catatan putusan yang dibuat oleh Hakim PN dalam daftar catatan perkara (Pasal 209 ayat 2 KUHAP) Nomor 15/Pid.C/2019/PN Slw, Nomor 16/Pid.C/2019/PN Slw dan Nomor 17/Pid.C/2019/PN Slw. Selain keputusan tersebut, barang bukti berupa 11 karpet juga dikembalikan lagi kepada mereka. Dan mereka hanya dibebani biaya perkara Rp 5 ribu. Baca Juga Tanam Bibit Pohon di Hutan Lindung, Warga Magelang Tewas Tersambar Petir \"Satpol PP bertindak sesuai dengan SOP dan juga melihat efek sosialnya. Ini mendasari banyak aduan masyarakat yang melihat penjual karpet yang berjualan di trotoar jalan,\" ujarnya. Dia menyatakan, selain melanggar aturan Pasal 27 ayat 1 Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, keberadaan penjual karpet juga dinilai merusak keindahan kota. Terlebih, Pemkab Tegal tengah gencar mempertahankan Piala Adipura. Hal itu harus menjadi tanggungjawab bersama untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota. \"Kami juga berharap kepada instansi atau dinas terkait dan warga pemilik rumah, jika menjumpai hal yang tidak sesuai dengan aturan untuk ikut menegur. Ini bukan hanya tanggungjawab Satpol PP,\" sambungnya. Dia menambahkan, setiap hari Satpol PP selalu menggelar razia penyakit masyarakat (pekat). Razia dilakukan di berbagai tempat yang disinyalir melanggar aturan. Tak terkecuali dengan tempat prostitusi yang berkedok warung dan salon. \"Semua aduan dari masyarakat, selalu kami tindaklanjuti. Tapi, kami melangkah dengan mendasari aturan,\" pungkasnya. (yer/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: