Satpol PP Temanggung Bertekad Tegakkan Perda Minuman Beralkohol

Satpol PP Temanggung Bertekad Tegakkan Perda Minuman Beralkohol

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung, akan berupaya memberantas peredaran minuman beralkohol. Upaya ini didasari dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang minuman beralkohol. Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung Agus Munadi mengatakan, dalam perdagangan tersebut sudah dirincikan aturan tentang minuman beralkohol di Temanggung. Oleh karena itu pihaknya akan berusaha menegakan perda tersebut. \"Dasar hukumnya sudah jelas, tindakan di lapangan juga akan kami sesuaikan dengan perda tersebut,\" katanya, kemarin. Peredaran minuman beralkohol di Wilayah Kabupaten Temanggung tidak hanya terpusat di kota-kota saja, melainkan hampir merata di 20 kecamatan. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan razia atau operasi minuman beralkohol di seluruh wilayah Kabupaten Temanggung. Operasi bisa dilakukan secara mandiri juga bisa gabungan bersama instasi lainnya. \"Kalau gabungan biasa kita laksanakan dengan Bea Cukai Magelang, selain itu juga gabungan dengan TNI/Polri. Tergantung dari tujuan dari razia itu sendiri,\" terang Agus. Ia menjelaskan, dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir ini pihaknya secara berkala sudah melakukan operasi, hasilnya ribuan botol minuman beralkohol berhasil diamankan. \"Setelah melalui proses persidangan barang bukti, ribuan botol minuman beralkohol itu langsung dimusnahkan beberapa pekan lalu,\" terangnya. Agus menambahkan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih memperjual belikan minuman beralkohol. Sanksi akan diberikan sesuai dengan perda yang berlaku. \"Dalam perda disebutkan bagi yang terbukti melanggar dengan memperjualbelikan minuman beralkohol maka akan dijatuhi sanksi paling lama 4 bulan kurungan dan denda paling banyak Rp50 juta,\" imbuhnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: