Satu Lagi, Pengedar Narkoba di Temanggung Dibekuk
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Sepak terjang Aris Santoso (38), warga Dusun Windusari Selatan Desa/Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang mengedarkan sabu-sabu akhirnya terhenti. Jajaran Satnarkoba Polres Temanggung menangkap tersangka dirumahnya beberapa waktu lalu. Wakapolres Temanggung Kompol Harry Sutadi mengatakan, tertangkapnya tersangka Aris ini berdasarkan pengembangan dari tersangka Muhammad Sigit Prasetyo (28) warga Dusun GatakDesa/Kecamatan Selopampang Temanggung yang dibekuk sebelumnya karena kedapatan membawa ganja. “Tersangka Sigit ditangkap Perempatan Prapanca Kelurahan Temanggung II setelah sebelumnya dibuntuti karena ada informasi akan melakukan transaksi narkoba. Benar adanya saat dilakukan penggeledahan didapati ganja seberat 47,45 gram,\" terangnya. Dikatakan, tersangka Muhammad Sigit mengaku barang haram berupa ganja tersebut bukan miliknya, tapi disuruh oleh Aris Santoso mengambil barang di Jalan Telogorejo. \"Dari pengakuan tersangka Muhammad Sigit ini, kemudian tersangka Aris dibkuk di rumahnya di Windusari, saat digeledah rumahnya tersangka Aris tidak bisa mengelak karena ditemukan sejumlah barang bukti,\" ungkap Wakapolres. baca Juga Bupati Lantik Kepala DLH Temanggung di TPA Sanggrahan Tidak hanya itu, tersangka Aris juga mengaku telah menyuruh tersangka Muhammad Sigit untuk mengambil ganja di tempat yang sudah diberitahukannya. \"Tersangka Aris mengaku disuruh oleh Yoyok untuk menanamkan sabu-sabu di 25 titik di sepanjang jalan Tembarak-Nampirejo-Mudal-Giyanti-Sroyo-Lungge.Yoyok masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tersangka Aris ditahan karena telah membantu mengambilkan sabu,\" jelasnya. Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Sri Haryanto menambahkan dari kasus ini polisi telah mengamankan barang bukti dari tersangka Sigit berupa ganja dengan berat kotor 47,45 gram, jaket sweater warna hitam coklat, ponsel merek Xiaomi, sepeda motor Honda Beat nomor polisi AA 6269 KN. Dari tersangka Aris Santoso diamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,45 gram, 0,83 gram, dan 0,81 gram, serta satu unit ponsel merek Vivo warna putih. Terangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. \"Kami terus berusaha mengembangkan kasus ini, selain telah menetapkan Yoyok sebagai DPO,\" katanya. Sementara itu tersangka Aris mengaku baru mengenal Yoyok dalam beberapa pekan ini. Awalnya dirinya meminta pekerjaan namun oleh Yoyokdisuruh mengambilkan 25 paket sabu. Setelah itu, 10 paket atas perintah Yoyok ditaruh di tempat-tempat tertentu dengan rute Tembarak-Nampirejo-Mudal-Giyanti-Sroyo-Lungge. Barang kemudian difoto dan diberi keterangan tempat lalu dikirim ke Yoyok. \"Saya cuma disuruh Yoyok menaruh sabu biar diambil sama yang pesan. Nah, upahnya saya dikasih ganja tapi mengambil ganja saya minta tolong sama Muhammad Sigit,\"akunya. Muhammad Sigit tersangka lainnya mengaku sudah sejak bulan Juli mengkonsumsi ganja, dirinya disuruh Aris untuk mengambil ganja di suatu tempat di Telogorejo. \"Saya mau dikasih upah ganja itu, jadi saya mau mengambilkan,\"ujarnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: